Jakarta – Ponsel perempuan DPP berusia 20 tahun yang baru saya temui dicuri lewat media sosial. slot gacor 2022
Wanita Tanguerang tergoda oleh godaan penipuan palsu.
Kapolsek Tangerang Coombs Paul Radin Romdon Natakusuma mengatakan korban dan tersangka A saling kenal di media sosial.
Korban dan Tersangka A kemudian sepakat bertemu pada Sabtu (6 April 2022) di Desa Sumore, Bandung, Kabupaten Tangerang Provinsi Jayanti.
Romdon mengatakan pada hari Jumat (24 Juni 2022):
“Korban membobol sepeda motor tersangka,” tambahnya.
Di tengah perjalanan, tersangka mulai berdagang begitu melewati desa Manjul, Kabupaten Soller.
Sebuah mesin tertunda dibangun seolah-olah itu rusak dan harus berhenti.
“Saat itu tersangka berpura-pura meminjam senter untuk penerangan, seperti meminjam ponsel korban,” kata Romdon. dikatakan.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siska dan langsung melakukan penyelidikan.
Usai melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengarahan, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di Kecamatan Penang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Tersangka A ditangkap beberapa hari setelah kejadian.
Menurut pengakuan Tersangka A, pada saat melakukan tindak pidana, ponsel tersebut dijual kepada seorang pria M (20), warga Kobo, Maga-gun, Kabupaten Levac.
“Polisi kemudian menangkap para tersangka atas tuduhan perdagangan manusia. Para tersangka juga dipindahkan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Romdon.
Untuk menjelaskan perbuatannya, Tersangka A divonis penjara paling lama lima tahun berdasarkan pasal 378 dan/atau 372 KUHP.
Sedangkan tersangka M divonis 4 tahun penjara sesuai Pasal 480 KUHP.
Aksi serupa pernah terjadi di wilayah Tangransi di masa lalu.
Bahkan, ada delapan ibu muda yang menjalin asmara dengan pria asal Kota Tangran melalui Facebook.
Salah satunya adalah seorang wanita berinisial MA (36) yang ditipu oleh seorang kenalan melalui Facebook.
A menyita sepeda dan telepon genggam milik korban.
Kisah sedih wanita dengan dua anak ini bermula saat mendapat permintaan pertemanan dari pelaku.
Korban bertemu dengan seorang pria yang mengaku sebagai Agus Hermancia.
Kapolsek Neglasari Kumbul Putra Pratama mengatakan kepada wartawan: “Setelah mengidentifikasi korban dan pelaku dan berkomunikasi secara luas melalui Facebook selama dua minggu, mereka sepakat untuk bertemu di sebuah pusat perbelanjaan di Garden City Boulevard Kakung, Jakarta Timur.” Kamis (23/6) / 2022.
Mereka pertama kali bertemu pada Sabtu (6 November 2022).
MA sendiri berada di Tambun Selatan, Cakung, Jakarta Timur, dan suami saya telah pergi selama sekitar satu tahun.
Awalnya, korban sedang minum secangkir kopi atau bubuk kopi dengan pelakunya.
Pelaku kemudian meminta MA mengendarai sepeda motor korban untuk menemui orang tuanya di Kota Tangerang, Neglasari.
Setibanya di Jalan Sitanala V di Neglasari, Kota Tangerang, pelaku berhenti dan menyuruh korban untuk meninggalkan sepeda motor beserta tasnya di pinggir jalan.
“Kemudian pelaku menyuruh korban berjalan ke tempat yang mereka kira rumah orang tuanya,” kata Putra.
“Sesampai di rumah, pelaku meminta izin untuk kembali ke mode sepeda motor karena meninggalkan kunci rumah di sepeda motor,” katanya.
Setelah menunggu sekitar 30 menit, pelaku tidak kunjung kembali dan korban langsung menuju sepeda motor.
Korban baru menyadari bahwa sepeda motor dan tasnya sudah tidak ada.
Menurut Putra, tidak ada penduduk setempat yang mengenali pelakunya.
Rumah yang diidentifikasi sebagai rumah orang tua itu ternyata milik orang asing yang tidak ada sangkut pautnya dengan pelaku.
Dikatakannya, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat 2017 B-4301-TRX, dan dua buah handphone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 15 juta.
Tiga hari kemudian, Kejaksaan Tinggi melapor ke Polsek Neglasari pada Selasa (14/6/2022).
Menurut penyelidikan, masih ada tujuh korban lagi dalam situasi serupa.
Padahal, total ada 10 calon korban selama dua bulan pelaku beraksi.
Namun, hanya delapan korban yang ditipu oleh pelaku.
Hampir semua korban menemukan diri mereka dalam situasi yang sama.
Itu berarti berhubungan melalui Facebook, terlibat dalam percakapan yang intens, dan minum kopi.
“Pelaku mengaku telah melakukan taktik serupa terhadap 10 orang dalam dua bulan terakhir. Putra menjelaskan bahwa korbannya adalah ibu tunggal atau ibu muda yang memiliki akun Facebook dengan foto profilnya.”
Terakhir, pelaku ditangkap pada Rabu 22 Juni 2022 pukul 01:00 WIB, Kabupaten Tangerang, kawasan Pasar Kemis.
Penjahat dengan akun Facebook bernama Agus Hermansyah (Indra Wahyu) diidentifikasi sebagai Muxin, 42, setelah ditangkap.
Ia merupakan warga Kota Tangerang, Kecamatan Tangerang, Tanah Tinggi.
Putra menyimpulkan, “Tersangka melakukan pelanggaran penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.”
Artikel ini dimuat di TribunJakarta dengan judul Godaan Gumbal. Lewat media sosial, gadis Tangerang itu bahkan berusaha menghilangkan asal usulnya dan berusaha menghilangkannya saat berpacaran.