Nasional

Syarat Membuat Paspor Dan Biayanya

Spread the love

– Paspor adalah dokumen yang wajib dimiliki bagi seseorang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, baik karena pekerjaan atau sekadar liburan. bocoran togel sydney

Membuat paspor, baik paspor biasa dan paspor elektronik, bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan secara online melalui Aplikasi Layanan Paspor Online atau Aplikasi M-Paspor.

Sebelum membuat paspor, Anda perlu memahami dan mempersiapkan syarat dan biayanya.

Syarat membuat paspor biasanya terdiri dari beberapa berupa dokumen yang harus dibawa ketika mengurus pendaftaran tersebut.

Lantas, apa persyaratan membuat paspor?

Syarat membuat paspor

Dilansir dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, syarat membuat paspor disesuaikan dengan pendaftarnya.

Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Berikut syarat membuat paspor:

Bagi WNI yang berdomisili di Indonesia, permohonan paspor bisa diajukan ke kantor imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan sebagai berikut:

/DEWANTORO Puluhan pemohon paspor mengantri menunggu panggilan foto di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan pada Rabu (27/4/2022) pagi. Pasca dibukanya kembali penerbangan internasional di Bandara Internasional Kualanamu dan lima hari menjelang lebaran permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan naik hingga lebih dari 100 persen.

Anak WNI yang berdomisili di Indonesia bisa mengajukan permohonan paspor dengan mendatangi kantor imigrasi setempat. Berikut persyaratan yang perlu dibawa:

Bagi WNI yang berdomisili di luar negeri, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia di negara domisili dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

Anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar negeri bisa mengajukan permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia. Berikut persyaratannya:

Biaya membuat paspor

/DEWANTORO Seorang pemohon paspor mengambil nomor antrian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan pada Rabu (27/4/2022) pagi.

Dilansir dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, pembuatan paspor dikenai biaya yang berbeda.

Berikut besaran biaya membuat paspor:

Paspor akan berlaku hingga 5 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan.

Jika masa berlaku paspor telah habis, maka Anda perlu melalukan penggantian paspor secara manual atau elektronik.

/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Daftar Antrean Paspor secara Online

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *