Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki proses pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) dengan nama PT Java Orient Property ke Pemerintah Kota Yogyakarta.
PT Java Orient Property dikenal sebagai anak perusahaan PT Summarecon Agung. pragmatic play
Hal itu terungkap oleh tim penyidik pada Rabu (22/6/ 2022) oleh enam pejabat tinggi Pemkot Yogyakarta terkait kasus dugaan suap di Dinas Perizinan Pemkot Yogyakarta bersama mantan tersangka Wali Kota Yogyakarta. Haryadi Al-Suyuti. .
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam sebuah pernyataan Kamis bahwa “semua saksi dan konfirmasi terkait dengan proses aplikasi untuk apartemen IMB di PT Summarecon Agung (PT SA), yang menyandang nama PT JOP (Properti Jawa Timur).” (23). / Juni 2022).
Di antara pejabat senior yang diperiksa adalah Harry Setiawakono, Manajer Pelayanan PPK Kota Yogyakarta. Soko Darmanto, Kepala Bagian Pengawasan Gedung DPUPKP Yogyakarta; Koordinator Penanaman Modal PMPTSP Yogyakarta Nor Sigit Eddy Putranta.
Kemudian Muhammad. Noor Faik, Analis Kebijakan DPUPKP, Yogyakarta; Sri Heru Wuryantoro alias Gatot, Staf Pengawas Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta; Norvita Hirawati, Analis Dokumen Perizinan DPMPTSP, Kota Yogyakarta.
KPK telah menunjuk mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Al-Suyuti (HS). Trianto Bodhi Yuno (TBY), Kepala Badan Penanaman Modal dan Program PTSP Nurwidhihartana Kota Yogyakarta (NWH), serta asisten pribadi dan sekretaris Haryadi, diduga menerima suap.
Sementara itu, sebagai pemberi suap, KPK telah menunjuk PT Summarecon Agung Tbk, Vice President Real Estate Division Oon Nusihono (ON).
Dalam penggeledahan kasus tersebut, ditemukan keterkaitan antara pengurusan IMB dan suap pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berlokasi di kawasan Malioboro Yogyakarta.
Haryadi dituding menghapuskan sedikitnya dana sebesar Rs 50 juta dari Oon untuk setiap pengurusan izin yang diajukan sejak 2019.
IMB untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diusulkan akhirnya diumumkan pada Kamis 2 Juni 2022.
Di hari yang sama, Oon memberikan uang kepada Haryadi. Namun, KPK menangkap mereka tak lama setelah transaksi.
Uang yang ditemukan selama proses OTT berjumlah $27.258.000. Uang dibungkus dalam tas hadiah.
Oon sebagai donatur dijerat dengan Pasal 55(1) A atau B KUHP atau Pasal 55(1) sampai dengan 1 Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
Sedangkan ahli waris Haryadi, Norwidhartana dan Trianto dijerat dengan surat-surat dalam pasal 12a, b, atau 11 KUHP juncto ayat 1 sd 1 Pasal 55 KUHP.