Berita

Suami Di Tulungagung Aniaya Istri Hingga Tewas: Bermula Dari Kesenjagan Ekonomi

Spread the love

TULUNGAGUNG – Warga Tulungagung Jawa Timur Sri Utami, 43, meninggal di tangan suaminya Warsitu, 50. rekomendasi slot online

Sri Utami dan Warsito bertengkar karena masalah keuangan keluarga.

Barcito menjadi marah dan mencekik istrinya hingga jatuh dari tangga.

Menurut Kapolsek Istana Toulunga AKP Handuno Subiyakto, keduanya terlibat adu mulut dan melakukan penyerangan fisik.

Perkelahian terjadi pada Jumat (24 Juni 2022) di rumah dua orang anak di Desa Besoli, wilayah Bisuki.

“Konflik antara keduanya bermula dari masalah ekonomi,” kata Han Do-no.

Korban mengatakan penghasilan suaminya rendah dan keluarganya lumpuh.

Hal ini membuat Warsawa marah dan menyerang istrinya.

Mereka terjerat dalam cakar masing-masing dan Barcito melukai dahinya.

“Terjadi perkelahian di lantai dua rumah tersebut. Saat itu tersangka mencekik istrinya hingga lemas,” kata Handono.

Dalam keadaan lemah, Suri Otami jatuh dari tangga menuju tangga.

Mata kanan korban terkena lingkaran besi di railing tangga.

Kemudian korban pingsan dan berhenti bernapas, membuat Warsito panik.

“Tersangka menggunakan alasan dan berpura-pura mencari istrinya dari kerabat dan tetangga, kemudian kembali ke rumah dan berpura-pura melihat tubuh istrinya jatuh dari tangga,” kata Handono.

Warga langsung mengubur jenazah tanpa curiga.

Saat itu, Barcito meminta agar jenazah istrinya dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa.

Namun, dia mengubah posisinya dan meminta agar istrinya segera dimakamkan.

Peristiwa itu terungkap berkat keterangan seorang pegawai Inafis Satreskrrim Polres Tulungagung yang memeriksa jenazah korban.

Kemudian saya melihat tanda-tanda kekerasan yang tidak biasa.

Setelah itu, jenazah Suri Otami diautopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.

“Hasilnya sudah dikonfirmasi dan korban meninggal secara tidak normal,” kata Handono. “Jadi kami melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebabnya.”

Hasil otopsi mengungkapkan bahwa korban mati lemas.

Korban jatuh dari tangga dan berhenti bernapas akibat sesak napas, dan diduga paru-parunya tersumbat.

Polisi menemukan kulit Barcito di kuku korban, bukti perkelahian.

Sebagai bukti, ujung kuku korban dipotong.

Penyidik ​​mendakwa Warsitu dengan Pasal 44(1) dan 3(3) UU Pemberantasan KDRT, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta.

Artikel ini diterbitkan dengan judul Kisah Suami Meninggalnya Istri Tulungaung, Berawal dari Penghasilan Suami Termuda.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *