Nasional

Sibuknya Polisi Duduki Jabatan Sipil Di Pemerintahan

Spread the love

JAKARTA, – Polemik tentang sejumlah jenderal Polri yang turut mengisi jabatan sipil terus memunculkan polemik. Menurut pada pegiat hak-hak sipil, keputusan pemerintah dengan menempatkan para pejabat Polri untuk mengisi berbagai jabatan publik memperlihatkan praktik dwi fungsi Polri.

Kepala Divisi Hukum Polri Irjen. Pol. Remigius Sigid Tri Hardjanto yang lolos seleksi administrasi dan tes tertulis objektif-penulisan makalah calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027 kembali memicu persoalan keberadaan polisi di jabatan sipil. Meski belum tentu lolos seleksi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta supaya nama Remigius dari daftar calon anggota Komnas HAM.

“Cukup sudah anggota Polri masuk ke berbagai kementerian-lembaga dengan terakhir berkontribusi sangat besar dalam pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  slot deposit pulsa

Persoalan tentang anggota aktif Polri yang diangkat untuk mengisi jabatan publik di pemerintahan sipil sudah berulang kali terjadi.

Contohnya pada 2018 saat Komjen. Pol. Budi Waseso diangkat sebagai Direktur Utama Badan Urusan Logistik (Bulog). Keputusan itu sempat dipertanyakan mengingat latar belakangnya sebagai aparat penegak hukum di bidang reserse ketimbang menangani masalah pangan.

Pengangkatan Irjen Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat pada 18 Juni 2018 ikut diwarnai perdebatan.

Alasan pemerintah mengangkat pejabat aktif Polri hingga TNI untuk menduduki jabatan sipil, seperti bupati sampai gubernur, adalah demi menjaga netralitas lembaga pemerintahan daerah menjelang pemilihan umum.

Akan tetapi, sejumlah kritik dilayangkan para pegiat hak-hak sipil terkait keputusan. Sebab, dengan menempatkan para pejabat Polri bisa diartikan sebagai dwi fungsi Polri dan juga ancaman bagi supremasi sipil.

Polemik soal pengangkatan para jenderal Polri di posisi sipil pada 2018 tidak hanya menghampiri Iriawan. Irjen Setyo Wasisto yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri dimutasi untuk mengisi jabatan Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pangkatnya lantas dinaikkan menjadi Komisaris Jenderal (komjen).

Pemerintah kemudian menerapkan kebijakan yang sama pada 2020. Saat itu tercatat ada 3 perwira tinggi Polri yang dimutasi dan menduduki jabatan sipil, yakni Brigadir Jenderal Adi Deriyan yang diangkat menjadi Staf Khusus bidang Keamanan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Irjen Andap Budhi Revianto yang diangkat menjadi Irjen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta Irjen Reinhard Silitonga yang diangkat menjadi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham.

Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Syafruddin, juga pernah menempati jabatan sipil. Dia dilantik menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi pada 15 Agustus 2018.

Sebelum itu, Syafruddin merupakan Wakil Kapolri periode 2016-2018. Syafruddin juga pernah menjabat ajudan wakil presiden di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla pada 2004.

Pada 2022, Komjen. Pol. (Purnawirawan) Paulus dilantik sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.

Sebelumnya dia menduduki jabatan sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri. Dia dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 22 Oktober 2021 lalu.

Paulus juga pernah menjabat sebagai Kapolda Papua dengan pangkat Inspektur Jenderal.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *