Berita

Setubuhi Pacar Di Bawah Umur, Mahasiswa Di Ngawi Dipolisikan

Spread the love

MAGETAN, – Deni, 24 tahun, mahasiswa asal Ngawi, Jawa Timur, ditangkap Polres Magetan. Dia dilaporkan melakukan hubungan seksual oleh orang tua pacarnya. judi tembak ikan

Korban merupakan siswa SMP di Kabupaten Magetan.

Petugas Humas Departemen Kepolisian Magitan Bode Conchaio mengatakan orang tua korban tidak menerima kenyataan bahwa mereka berhubungan seks dengan anak mereka karena teman mereka masih di bawah umur.

Dan dia mengirim sms pada Kamis (26 Mei 2022) bahwa “korban masih berusia 13 tahun dan seorang siswa sekolah menengah di Magitan”.

Concahoe menambahkan, pelaku dan korban mengaku melalui situs jejaring sosial Facebook. Komunikasi antara keduanya berlanjut melalui pesan Whatsapp. Kedua belah pihak sepakat untuk bertemu pada Senin, 23 Mei 2022 melalui pesan singkat.

Keduanya bertemu di jalan, dan pelaku membawa korban jatuh cinta.

Di Saranggan, Pelaku Mengajak Corban Menginab di Sala Satu Camar Penginapan. Saat menginap, pelaku membujuk korban untuk bersetubuh.

“Korban tidak sesuai dengan ibunya, jadi ibu korban kebingungan mencari keberadaan, ” kata Kuncahyo.

Setelah pulang dari menginap di Sarangan, korban tidak mengaku saat ditanyai keberadaanya.

Namun korban mengaku telah melakukan persetubuhan dengan pacarnya setelah ayah korban pulang dari bekerja di luar kota.

Tidak terima dengan perbuatan, orangtua korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.

“Pelaku kami tangkap Hari Rabu (25/5/2022) dini hari di rumahnya, di Kabupaten Ngawi,” ucap Budi Kuncahyo.

Polisi akan menindak pelakunya sesuai dengan Pasal 81 Nomor 17 Tahun 2016 untuk persyaratan peraturan pemerintah bukan Nomor 1 Tahun 2016 sehubungan dengan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *