Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019 Hari Setianto dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. PT Jakarta menyatakan Hari terbukti korupsi yang menyebabkan kerugian belasan triliun rupiah.
“Menyatakan TerdakwaHari Setiantoterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 12(duabelas) tahun dan denda sebesarRp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan banding yang dilansir websitenya, Selasa (24/5/2022). bocoran slot gacor
Selain itu, PT Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayaruang pengganti kepada Negara sebesarRp 378.883.500. Adapun sebidang rumah seluasa 150 meter persegi di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat dengan pemegang hak atas nama Hari Setianto dirampas untuknegara.
“Sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap semuanya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut maka sisanya dikembalikan kepada Terpidana, namun apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dan Terpidana tidak membayar kekurangannya paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap majelis.
Duduk sebagai ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Anthon Saragih dan Yulie Bartin Setyaningsih. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Di mana jaksa menuntut Hari Setianto selama 14 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dengan membayar uang pengganti Rp 873.835.800 subsider 7 tahun kurungan.
Mengapa PT Jakarta menyunat hukuman? Berikut alasannya:
Mengenai lamanya pidana yang telah dijatuhkan terhadap Terdakwa, menurut majelis banding terlalu berat dan akan dipandang adil, sepadan atau setimpal dengan kesalahan yang telah diperbuat Terdakwa apabila dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini mengingat dalam perbuatan tersebut ada pihak lain yang lebih bertanggung jawab sehingga mempengaruhi kadar kesalahan Terdakwa, demikian pula pembebanan uang pengganti yang dalam pelaksanaannya akan diperhitungkan dengan nilai/harga barang bukti berupa tanah dan bangunan milik Terdakwa yang telah disita dipandang tepat dan adil, sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama.
Dengan demikian alasan-alasan keberatan Penuntut Umum mengenai uang pengganti tersebut dikesampingkan.