Mantan bek South Bouton, La Ode Arusani, dengan bercanda dipaksa meninggalkan pesawat dengan membawa bom di tasnya.
La Ode Arusani diketahui diturunkan dari pesawat Wings Air rute penerbangan Baubau-Makassar. slot online terpercaya dan terbaik
Kecelakaan itu terjadi pada Selasa, 14/6/2022 (14/6/2022) di Bandara Pituambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Saltra).
Saat penumpang memasuki kabin (boarding) Penerbangan IW-1307, penumpang tersebut secara kronologis awal menyatakan bahwa ada bom di bagasi mereka.
Pramugari mengatakan dia sedang dalam perjalanan untuk memeriksa izin untuk memindahkan tas ke kompartemen bagasi yang kosong.
Mendengar hal itu, kru bekerja sama dengan pilot dan personel keamanan atau avsec (keamanan penerbangan).
Saat diinterogasi awal, Corporate Communications Strategist Wings Air Danang Mandala Briantoro mengatakan penumpang tersebut mengaku hanya bercanda soal bom di dalam tas.
“Ya, penumpang akhirnya tidak turun dari pesawat untuk diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang,” katanya.
Ia juga menjelaskan, hal tersebut sudah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan (safety first).
Hingga akhirnya seluruh penumpang, bagasi dan bagasi telah diperiksa ulang.
Lantas, siapakah tokoh La Ode Arusani?
Arushani lahir pada 8 Maret 1975 di Molona.
Dia adalah Gubernur South Bouton (Bossell) dari 25 Mei 2018 hingga 22 Mei 2022.
Al-Aroussani menjadi bupati penuh waktu setelah masa jabatannya berakhir pada 22 Mei 2022.
Dikutip dari kpu.go.id, La Ode Arusani pernah menjadi anggota DPRD Buton Selatan dari 2014 hingga 2016 sebelum menjabat sebagai Gubernur Bussell.
Memiliki pengalaman berorganisasi di Dinas Kerukunan Keluarga Sulawesi Tenggara (KKST) dari tahun 2000-2005.
Beliau juga pernah menjabat sebagai Direktur PPI dan Pengurus Partai Nasdeem dari 2007 hingga 2009.
Juga, penerbangan Wings Air IW-1307 berangkat dengan 4 awak dan 71 penumpang di dalamnya.
Jangan bercanda tentang bom
Seperti yang dijelaskan Danang Mandala Briantoro, corporate communication strategist di Wings Air, Wings Air melakukan yang terbaik untuk mengimbau semua penumpang untuk tidak bercanda tentang ‘bom’ itu.
Menurut Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, mengirimkan informasi palsu, membuat lelucon, atau mengaku membawa bom di bandara dan pesawat dapat dipidana dengan pidana penjara.
Hukuman setelah Pasal 437 adalah sebagai berikut.
a) Barang siapa memberikan keterangan palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sesuai dengan Pasal 344 e, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
b) Dalam hal terjadi kecelakaan atau kerusakan harta benda karena tindak pidana dalam Ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
c) Dalam hal orang dibunuh karena tindak pidana dalam ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(/ Garudia Pravawati) (/ Audemu Avidin)