Berita

Pria Di NTT Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Pelaku Beraksi Saat Korban Tidur Dengan Adiknya

Spread the love

Kasus seorang pria rudapaksa bocah 12 tahun terjadi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). slot88

Dillaporcan Ibu Menzadi Pelaku Rudapaksa Anak Di Ba dan Umur Adala Pria Bernama Luis (31).

Ia tercatat sebagai warga Desa Reroroja Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sementara APM korbannya berinisial (12).

Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kasie Humas AKP Margono menjelaskan bahwa ibu kurban melaporkan kasus tersebut pada Jumat (17/6/2022) pukul 12.00 Wita.

“Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian tersebut sudah sejak bulan Mei 2021 pukul 24.00 Wita,” sebut Margono ketika dikonfirmasi.

Menurut AKP Margono, berawal ketika korban Versama Adica sedan tidur.

“Tiba-tiba pelaku masuk langsung membuka celana korban,” kata AKP Margono.

Kasus mulai terungkap saat korban berasal dari Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka. Dia menderita sakit di sekitar alat vitalnya.

Ibu korban berinisial KP (38) melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke polisi.

Adapun laporan polisi bernomor : LP /B/156/ VI/2022/ SPKT /RES SIKKA / POLDA NTT.

Casus Sherupa

Seorang pria dengan inisial PAB (42) di Kota Kupang tega mencabuli anak di bawah umur. PAB Berhail Ditangqab Dan Diamankan Aparat Berkat Keterangan Korban Dan Saxi.

Kapolsek Oebobo, AKP Magdalena G. Mere, SH yang dihubungi, Rabu (16/9), mengatakan, aksi tak terpuji yang dilakukan pelaku awal dari keluhan korban dan laporan polisi yang dilakukan ibu korban. Corban Dan Felaku Belakang Tetanga Ruma.

Korban selama ini dianggap seperti anak sendiri karena sering bermain dengan anak pelaku. Orangtua korban salalu Menitipkan korban kepada istri pelaku ketika berangkat kerja.

PAB Sendiri Tidak Memiliki Riwayat Steel Pipe Paper dan Dan Tidak Verada Diva dan Pen Powder Alcohol.

“Dari hasil pemeriksaan ia melakukan itu dalam keadaan Sadar,” ujarnya.
Pelaku, kata Magdalena, telah berkeluarga dan memiliki seorang anak. Selain itu, PAB juga saat ini tidak memiliki pekerjaan. Ia menambahkan, berdasarkan keterangan yang diterima penyidik ​​​​​​Polsek Oebobo, aksi yang dilakukan pelaku terjadi satu kali di rumah pelaku.

Saat diambil keterangannya, lanjut Magdalena, kondisi korban sudah dalam keadaan baik. Namun korban masih merasa sakit pada alat vitalnya. Aksi tak terpuji pelaku tersebut dilakukan dengan mengeraskan suaranya. Dengan Maxud Agar Corban Kebencian.

“Kalau Bridge Hall Pemerican, Dia (Pelaku) tidak melakukan ancaman. Hanya dia sedikit keras atau kasar begitu,” bebernya.

Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak No. 17/17/2016 hancur. 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 5 hinga 15 tahun dan denda sebesar 60 hinga 300 juta.
PAB Mengaku khilaf atas perbuatan tak terpuji tersebut. “Hanya begitu saja terjadi. Beta Kilav,” ujarnya.

Menurutnya, aksi tak terpuji tersebut dilakukan pelaku dengan menggunakan tangannya. Dikatakan PAB, korban sering bermain di rumanya. Kejadian Penkabulan itu baru dilakukan pertama kali.

Dikatakan PAB, ia melakukan aksinya dengan berpura-pura memeluk korban dan memasukkan tangan dan memegang alat vital kurban. Ia menuturkan, aksi bejat tersebut dilakukan dalam keadaan Sadar.

“Saya Sadar. Saya tidak mabuk. Itu malam beta (saya) ambil dia dari tempat tidur karena dia jatuh hampir tindis anak saya,” bebernya

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Breaking news: Pria di Sikka Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Ibu Korban Lapor Polisi dan Pengangguran Ini Cabuli Anak di Bawah Umur di Rumah, Berterus Teranga: Saya Lakukarannya

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *