Nasional

Polda Metro Jaya Bakal Usut Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Pegawai Oleh 3 Petinggi PT Pelni

Spread the love

JAKARTA, – Polda Metro Jaya memastikan bahwa pihaknya bakal menyelidiki dugaan kasus pencemaran nama baik seorang pegawai oleh tiga petinggi PT Pelni. slot pulsa

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang menjerat petinggi perusahaan BUMN itu.

“Iya betul.itu ada laporannya sudah ada sedang dilakukan pendalaman,” ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: 3 Petinggi PT Pelni Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Pegawai

Saat ini, lanjut Zulpan, penyidik tengah mempelajari laporan tersebut dan selanjutnya akan mengagendakan pemeriksaan pihak pelapor dan terlapor.

“Secepat mungkin dilakukan penyelidikan. Kalau unsurnya terpenuhi akan dilakukan penyidikan,” kata Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Seorang pegawai PT Pelni berinisial SK melaporkan tiga orang pimpinannya ke Polda Metro Jaya, atas dugaan kasus pencemaran nama baik, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: PT Pelni Siap Bantu Polisi Usut Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh 3 Petingginya

Sambil didampingi kuasa hukumnya, SK menjelaskan bahwa dia melaporkan tiga orang petinggi PT Pelni berinisial MH, EGK dan DAT.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2669/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 Juni 2022.

“Terlapornya Vice President inisial MH, Manajer TAKP inisial EGK, sama Manajer MPK inisial DAT,” ujar SK saat ditemui wartawan, Kamis (2/6/2022).

Menurut SK, ketiga terlapor diduga telah mencemarkan nama baik dirinya karena menuduhnya menerima gratifikasi dalam belum uang saat menjalankan tugasnya di PT Pelni.

Alhasil, SK dicecar dan menjadi bahan perbincangan para pegawai di lingkungan PT Pelni.

Padahal, kata SK, permasalahan gratifikasi yang menjerat dirinya tidak terbukti dan sudah diselesaikan secara internal.

SK mengaku sempat melayangkan dua kali somasi terhadap ketiga terlapor dan meminta mereka memberikan klarifikasi. Namun, pihak terlapor disebut tidak merespons.

Dalam laporannya, SK menjerat ketiga terlapor dengan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.

SK juga melampirkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya ke Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Opik Taupik menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum ada informasi resmi apapun dari kepolisian terkait adanya pelaporan terhadap tiga orang petinggi PT Pelni.

“Hingga saat ini kami belum menerima informasi resmi apapun dari pihak yang berwajib perihal yang ditanyakan,” ujar Opik kepada , Kamis (2/5/2022) malam.

Meski begitu, Opik memastikan bahwa PT Pelni bakal menghormati proses hukum dan siap membantu kepolisian untuk menyelidiki kasus yang dilaporkan itu.

“Sementara itu kami siap mendukung pihak kepolisian jika dibutuhkan dan menghormati proses hukum yang berlaku,” ungkap Opik.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *