Nasional

Penggugat Kecewa PTUN Tolak Gugatan Atas Pengangkatan Untung Budiharto

Spread the love

JAKARTA, – Penggugat Panglima TNI Andika Perkasa merasa kecewa karena PTUN DKI menolak gugatan atas gugatan Mayjen Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya oleh Andika. slot menang terus

“Kami sangat kecewa. Seharusnya pengadilan bisa berani menilai dan praktik-praktik yang dilakukan oleh tim eksekutif, oleh pemerintah dan TNI,, kata Kemerintah, , kata Ke jumpa pers pada Jumat (17/6/2022).

Penggugat merasa kecewa karena mengajukan gugatan ini, salah satunya, yang diakibatkan oleh masalah prosedural, yakni tidak adanya peraturan pelaksana/hukum acara untuk kasus-kasus administratif yang melibatkan militer.

Sehingga, PTUN DKI menyatakan bahwa gugatan ini termasuk objek sengketa yang dikecualikan dari tugas bendungan yang berwenang PTUN.

Sebelumnya, gugatan ini dilayangkan terhadap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa karena Untung merupakan salah satu anggota Tim Mawar Kopassus yang terbukti bersalah dalam kasus Penghilangan Paksa Aktivis 1997-1998.

Gugatan diajukan oleh keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998 bersama dengan Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, LBH Jakarta, dan AMAR Law Firm & Public Interest Law Office.

PTUN DKI sempat menjatuhkan vonis menolak gugatan ini pada 19 April 2022. Para penggugat kemudian melayangkan perlawanan dengan dalil yang sama.

Namun, Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta memutuskan tetap pada sikapnya dan memperkuat putusan 19 April 2022, Kamis (16/6/2022).

Para penggugat menilai bahwa putusan ini sama saja dengan praktik impunitas terhadap elite yang telah melakukan kejahatan, bahkan pelanggaran hak asasi manusia.

Di samping itu, putusan ini juga mencederai rasa keadilan bagi para korban penculikan 1997-1998.

“Korban yang sampai sekarang juga belum mendapat pemulihan secara layak, belum mendapat restitusi, dan lain-lain, malah kemudian para pelaku-pelakunya terus mendapatkan prestasi dan tidak ada, dan pe kemudian men ” jelas Isnur.

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana juga menyampaikan hal senada. Ia menekankan bahwa untunglah sebagai bukti bahwa Pangdam Jaya adalah bukti bahwa para pejabat hukum menderita krisis moral dan integritas.

“Ketika Panglima TNI justru kemudian memilih anggota TNI yang merupakan pelanggar HAM untuk posisi yang sangat penting, apakah kemudian tidak ada prajurit integratif ada prajurit TNI suki jejak men baikosis lain yang memilaki jejak pelanggar HAM untuk posisi men baikosis? ” ungkap Arif dalam kesempatan yang sama.

Ada enam korban penculikan pada 1997-1998 yang belum kembali sampai sekarang dan tidak diketahui di mana jenazahnya.

Penggugat mengkhawatirkan bahwa untung sebagai Pengdam Jaya akan mengganggu penegakan hukum dan HAM di wilayah Kodam Jaya.

Sebab, dalam Surat Telegram (ST) Panglima TNI No. ST/1221/2021, penegak hukum harus berkoordinasi dengan komandan/kepala satuan TNI untuk memanggil aparat militer dalam proses hukum.

Di samping itu, dengan jejak penculikan yang dimiliki Untung, para penggugat juga mengkhawatirkan hal serupa bakal terulang kembali karena sebagai Pangdam Jaya, Untung memiliki pasukan.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *