Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah kota memverifikasi data penerima set-top box (STB) pemerintah pusat.
Pemerintah daerah (Pemda) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) diminta segera menyebarluaskan informasi tentang mendukung Program Sosialisasi STB kepada pemerintah desa.
Ini adalah surat radiografi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 978/3406/SJ tanggal 15 Juni 2022. situs slot gacor 2022
Yosharto mengatakan, Kamis (23/6) “Mensosialisasikan Program Dukungan Set-Top Box Tingkat Desa” bahwa “pemerintah desa harus segera melakukan validasi data terhadap standar STB.” / 2022).
Yosharto telah meminta pemerintah daerah/kota untuk menyerahkan data yang terkumpul kepada Menteri Dalam Negeri dan Komunikasi dan Informatika paling lambat 30 Juni 2022.
Dalam pelaksanaan penyebaran STB, pemerintah provinsi/kota dan desa harus berkoordinasi dengan pihak terkait.
Yosharto berharap sosialisasi ini akan mengarah pada upaya yang lebih terlihat dan kolaboratif untuk mendukung program STB bagi keluarga miskin.
Kriteria penerima bantuan STB adalah:
(1) keluarga miskin
(2) Miliki TV analog dan nikmati siaran TV terestrial
(3) Posisi keluarga dalam adegan penyiaran TV digital
(4) Kesediaan untuk membantu dan mengambil manfaat dari STB
(5) dalam satu keluarga miskin menerima satu bantuan STB.
Presiden Yosharto mengatakan, “Ketika Analog Switching System (ASO) diperkenalkan pada November nanti, kami berharap masyarakat dapat menikmati manfaat siaran digital dengan menyediakan masyarakat dengan STB yang disediakan oleh pemerintah.”