Nasional

Pasal-Pasal Yang Jadi Dalih Pemerintah Tunjuk TNI/Polri Aktif Sebagai PJ Kepala Daerah

Spread the love

JAKARTA, – Pemerintah menunjuk dua anggota TNI/Polri aktif untuk menjadi pejabat (pj) kepala daerah. habanero

Mereka yakni Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat, penghentian Dominggus Mandacan yang habis masa jabatannya pada pertengahan Mei. Paulus dilantik sebagai pj oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 12 Mei 2022.

Paulus Pengelolaan merupakan perwira bintang tiga Polri yang dijalankan sebagai Deputi Bidang Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Perbatasan (BNPP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 22 Oktober 2021.

Sementara itu, anggota TNI aktif yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah adalah Andi Chandra As’aduddin, prajurit TNI berpangkat brigadir jenderal (brigjen) yang kini sebagai Kepala Badan Intelijen (Bultengi Kepala Badan IntelIN).

Dia ditunjuk sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Andi Chandra menganggap Yus Akerina yang masa jabatannya berakhir pada 22 Mei 2022.

Diketahui, 272 kepala daerah bakal habis masa jabatannya jelang tahun 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 24 gubernur dan 248 bupati/wali kota.

Dari angka itu, 101 kepala daerah akan lengser dari kepemimpinannya tahun 2022 ini, dan sisanya di 2023.

Oleh karena pemilihan kepala daerah baru akan digelar serentak pada 2024, ditunjuk penjabat gubernur atau wali kota untuk mengisi jabatan jabatan.

Merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, jabatan gubernur akan diisi oleh penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Sementara itu, untuk tugas pelantikan bupati/wali kota, diangkat sebagai pejabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan bupati dan wali kota.

Penunjukan anggota TNI/Polri aktif dalam menuai kritik. Keputusan pemerintah dinilai menyalahi aturan hukum.

Namun demikian, pemerintah berdalih bahwa keputusan mereka telah sesuai peraturan perundang-undangan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, penunjukan anggota TNI/Polri aktif sebagai kepala daerah merujuk pada beberapa aturan di antaranya Undang-undang (UASU) Peratur Sipil TNI (UASU) tent Pemerintah (PP), dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah itu oleh undang-undang, oleh peraturan pemerintah, maupun oleh vonis MK itu dibenarkan,” Polkata Mahfud melalui mketerangan YouTube Kemenko ka hudang ka ditayangkan video ka RI, Rabu (25/5/2022).

Berikut rincian pasal peraturan perundang-undangan yang pemerintah dalam penunjukan anggota TNI/Polri aktif sebagai pj kepala daerah.

Salah satu dalih yang digunakan pemerintah adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pasal 47 Ayat (1) UU itu menyebutkan, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Namun, pada ayat (2) pasal yang sama dikatakan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Pertahanan Nagara, Sekretaris Militer, Intelijen Negara, Persiden, Intelijen Negara dan Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan tersebut berdasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen serta harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan departemen departemen dan.

“Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kebutuhan departemen organisasi dan lembaga pemerintah nondepartemen yang bersangyakutan, TNI.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dijadikan alasan pemerintah menunjuk TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah.

Pasal 20 Ayat (1) UU tersebut menyatakan, jabatan ASN diisi pegawai ASN. Kemudian, pada ayat (2) pasal yang sama dikatakan, jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota kepolisian.

“Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat dalam Unang Kepolis tenda diatur dalam Unang Kepolis Nagara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Negara Republik Indonesia,” demikian Pasal 20 Ayat (3) UU ASN.

Aturan lain yang digunakan pemerintah adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasal 147 PP tersebut mengatur, jabatan ASN tertentu di lingkungan pusat tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Pasal 148 Ayat (1) pasal yang sama menyebutkan, jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota kepolisian.

Jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di instansi pusat dan sesuai dengan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, demikian Pasal 148 Ayat ( 2).

Selain 3 aturan di atas, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2022 juga diklaim pemerintah membolehkan anggota TNI/Polri aktif menjadi pejabat kepala daerah.

Dalam pertimbangannya, MK pertimbangan ketentuan dalam UU ASN yang menyatakan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota kepolisian.

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN membuka peluang bagi kalangan non-PNS untuk mengisi jabatan pimpinan madya tertentu sepanjang dengan persetujuan presiden dan pengisiannya dilakukan dalamke putterbuka dan n.kompetitif pessiden

Menurut MK, UU ASN juga membuka peluang pengisian jabatan pimpinan tinggi yang diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah diri dari dinas aktif apapabila dibutuhkan proses dan sesuai dengan terbukyang dan ditetapkan.

“Artinya, sepanjang seseorang sedang sebagai pimpinan tinggi madya atau atasan pratama, yang bersangkutan dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah,” mor demtimian bangan 2022 diangi perch dari dokumen di laman resmi MK RI.

demikian, penunjukan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah ini menuai kritik. Koalisi masyarakat sipil menilai ini sebagai bentuk dwifungsi TNI.

“Penunjukan prajurit TNI aktif menjadi Penjabat Kepala Daerah Seram Barat merupakan bentuk dari dwifungsi TNI yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katama Ketura Umum Yayasan Lembaga daltuan Isn’t Hukum er Rabu (25/5/ 2022) malam.

Menurut masyarakat sipil, beberapa aturan yang dilanggar seperti Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

Pasal tersebut secara tegas mengatur tugas pokok TNI adalah hak milik negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI Pancasila dan UUD NRI 1945.

Selain itu, Isnur mengatakan, penunjukan tersebut juga melanggar Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan sebagai Haluan Negara.

Selanjutnya, Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 yang pada Pasal 1 disebutkan bahwa TNI dan Polri secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran masing-masing.

Kemudian Pasal 1 Ayat (2) ketentuan yang sama memperjelas bahwa TNI adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara.

Selanjutnya, Pasal 10 Ayat (1) IU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Penunjukan prajurit TNI aktif sebagai pj kepala daerah juga dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Selain itu, UU tentang Peradilan Militer Nonor 31 tahun 1997 yang belum direvisi sesuai mandat TAP MPR Nomor VII Tahun 2000,” kata Isnur.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *