Berita

Operasi Patuh 2022 Mulai 13-26 Juni Di Seluruh Indonesia, Simak Sanksi Bagi 8 Kategori Pelanggar

Spread the love

Operasi Patuh 2022 di seluruh Indonesia akan dilaksakanan selama 14 hari, mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022. kasino

Operasi Patuh Jaya 2022 kali ini tidak ada tilang manual, karena akan dialihkan dengan teknologi yaitu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran, Operasi Patuh Jaya akan dititik beratkan kepada edukasi dan preventif.

“Kita akan diasistensi kegiatan operasi ini menggunakan ETLE. Kepada seluruh jajaran kali ini kita menitik beratkan pada kegiatan edukasi dan preventif, kegiatan penegakan hukum akan kita laksanakan melalui kegiatan elektronik dan kegiatan teguran-teguran simpatik selama menegakkan operasi dilapangan,” kata Firman, Senin (13/6/2022), dikutip dari Korlantas Polri.

Firman juga mengatakan, tujuan dari Operasi Patuh Jaya 2022 adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ia ingin seluruh masyarakat khususnya generasi penerus bangsa untuk tetap mematuhi peraturan.

“Tujuan utama Operasi Patuh Jaya 2022 ini adalah untuk memberikan perlindungan, pelayanan dan kita tidak ingin terjadi aset-aset bangsa harus hilang nyawa di tengah jalan,” kata Firman.

Ia juga berharap para personel yang bertugas di jalan tidak mencari-cari kesalahan para pengendara.

Dalam Operasi Patuh ini ada beberapa sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Berikut ini daftarnya.

Sasaran Operasi Patuh 2022, dikutip dari @tmcpoldametro:

1. Knalpot bising (tidak sesuai standar)

Kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai standar akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sanksi bagi pengendara berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

2. Penggunaan rotator tidak sesuai

Penggunaan rotator atau lampu strobo yang tidak sesuai, khususnya bagi kendaraan berpelat hitam akan dikenai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.

Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

3. Balap liar

Pengendara yang melakukan balap liar akan dijerat Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ.

Sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

4. Melawan arus

Melawan arus akan dikenai Pasal 287 UU LLAJ.

Sanksi pidana denda paling banyak Rp 500.000.

5. Bermain ponsel

Pengendara yang kedapatan bermain ponsel saat mengemudi akan dijerat Paal 283 UU LLAJ.

Sanksi dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000.

6. Tidak menggunakan helm SNI

Helm atau pelindung kepala yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dikenai Pasal 291 UU LLAJ.

Sanksinya yaitu ancaman pidana denda paling banyak Rp 250.000.

7. Tidak menggunakan sabuk pengaman

Pengendara kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi sabuk pengaman telah melanggar Pasal 289 UU LLAJ.

Sanksinya adalah denda maksimal Rp 250.000.

8. Berboncengan lebih dari 1 orang

Pengendara sepeda motor yang melanggar aturan ini akan dikenai Pasal 292 UU LLAJ.

Sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Cara bayar denda tilang elektronik atau ETLE

Untuk berjaga-jaga, jika Anda terkena tilang elektronik, maka harus membayar denda.

Adapun cara bayar denda tilang elektronik menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA), dikutip dari situs resmi ETLE:

Cara bayar e-tilang via kantor Bank BRI

Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.

Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.

Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.

Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.

Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.

Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

(/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Operasi Patuh

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *