Berita

MUI Siapkan Panduan Untuk Antisipasi Hewan Kurban Terkena PMK

Spread the love

– Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang menyusun panduan ibadah kurban 1443 Hijriah atau 2022 Masehi dengan para ahli.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan jika panduan tersebut digunakan sebagai langkah antisipasi hewan kurban yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK). togel online resmi aman terpercaya

“Untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, MUI melakukan pembahasan intensif untuk menyusun pedoman keagamaan dalam ibadah kurban 1443 H,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (27/5/2022).

Penyusunan panduan tersebut akan melibatkan berbagai pihak, di antaranya pakar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Pertanian.

Nantinya, berbagai pertimbangan dan masukan digunakan untuk melaksanakan sidang fatwa membahas panduan baik dalam bentuk fatwa ataupun khusus sebagai bentuk panduan dari Komisi Fatwa MUI.

Pengetahuan akan wabah PMK

Asrorun mengungkapkan jika fatwa terkait ibadah kurban tahun 2022 ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Hal itu disebabkan karena ibadah kurban tahun ini terdapat wabah PMK yang marak menyerang hewan ternak.

Di tengah wabah PMK, masyarakat membutuhkan penjelasan utuh mengenai penyakit PMK beserta dampak dan langkah pencegahannya atau mitigasi.

“Untuk itu MUI mengundang dan mendengar penjelasan ahli dari IPB dan Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai penanggung jawab,” ungkap Asrorun.

Apakah PMK membahayakan manusia?

Anggota Komisi Ahli Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Karantina Hewan Kementan Denny Widaya Lukman mengatakan jika virus PMK tidak membahayakan kesehatan manusia.

Panduan yang dipublikasikan MUI nantinya akan digunakan sebagai imbauan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan menularnya virus PMK pada hewan ternak dan non-ternak lainnya.

Pencemaran lingkungan sendiri bisa terjadi karena adanya salah penanganan pada daging hewan kurban yang terinfeksi, sehingga membuat lingkungan tercemar virus PMK.

“Yang kita khawatirkan adalah pencemaran lingkungan yang akhirnya menulari hewan lain dan merusak ekosistem, namun tidak berbahaya untuk manusia,” jelas Denny.

MUI disarankan untuk menghimbau masyarakat agar melaksanakan kurban secara daring melalui Rumah Penyembelihan Hewan (RPH) atau tempat penyembelihan yang sudah mengantongi izin dari pemerintah.

Jika dilakukan, himbauan tersebut diharapkan dapat mengurangi tingkat pencemaran lingkungan yang berasal dari penularan virus PMK hewan kurban.

“Mohon MUI agar menghimbau masyarakat agar DKM memaksimalkan memotong daging kurbannya di RPH dan tempat yang mendapat izin dinas saja, dan hanya dilakukan saat hari H, untuk meminimalkan risiko penularan,” ungkap Denny.

DKM atau Dewan Kemakmuran Masjid adalah organisasi yang dikelola oleh jemaah muslim dalam melangsungkan aktivitas di dalam lingkup masjid.

Pemerintah perketat pengawasan

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan terus melakukan pengawasan ketat terhadap semua hewan ternak yang akan dijadikan hewan kurban.

Dikutip dari (26/5/2022), pengawasan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit PMK yang kini sudah tersebar di 16 provinsi di Indonesia.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah menjelaskan bahwa pengawasan tersebut di antaranya dengan mengatur persyaratan teknis tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban.

“Langkah ini penting dilakukan mengingat pada saat hari raya nanti sekitar 1,5 juta hewan kurban akan dipotong,” katanya, Rabu (25/5/2022).

Melalui surat edaran tersebut, mitigasi dan pengawasan harus dilakukan untuk upaya pencegahan penyebaran PMK.

“Dalam upaya mitigasi penyebaran PMK, maka tempat penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari otoritas veteriner atau dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan dan unsur pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya,” jelas Nasrullah.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *