JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendampingi Pemerintah Provinsi Papua Barat (Pabar) melalukan penagihan kewajiban Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap wajib pajak PT SDIC Papua Cement Indonesia Conch, Senin (6/6/2022). bo slot gacor
Perusahaan yang berlokasi di Kampung Maruni, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat itu menunggak tagihan pajak sebesar Rp 11 miliar.
“Pendampingan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah), Korupsi di Provinsi Papua Barat,” ujar Kepala Satuan Tugas Korsupgah Wilayah V KPK Dian Patria, melalui keterangan tertulis, Selasa (7/6/2022).
Dalam proses pendampingan itu, tim Korsupgah melakukan kunjungan langsung ke Kantor PT SDIC bersamaBadan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat.
Tim gabungan tersebut, kata Dian, diterima oleh pihak PT SDIC yang diwakili oleh sejumlah manager teknis perusahaan tersebut.
“Pihak perusahaan menyambut baik kedatangan KPK dan Pemda Pabar. Perusahaan memahami bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemerintah,” papar Dian.
“Baik pihak perusahaan, maupun pihak pemda berharap agar kehadiran KPK bisa menjadi penengah dalam persoalan ini,” ujar dia.
Dian menjelaskan, sejak penagihan dilakukan pada Juni 2021, belum ada kesepakatan waktu dan nilai pembayaran tunggakan PAP PT SDIC.
Padahal, Bapenda telah melakukan penagihan pajak PAP terkait pemanfaatan air Sungai Maruni untuk kepentingan Pembangkit Listrik Tenaga Air PT SDIC dengan nilai tagihan sebesar Rp 11 miliar.
Akan tetapi, PT SDIC menolak untuk membayarkan kewajiban PAP sesuai dengan surat yang dilayangkan oleh Bapenda tersebut.
“Jumlah tagihan ini merupakan akumulasi dari PAP yang belum dibayarkan sejak Januari 2017 hingga Desember 2019. Jumlah ini akan bertambah jika memasukkan tagihan PAP untuk tahun 2020 hingga saat ini,” papar Dian.
Dian menuturkan, dalam surat balasan yang disampaikan oleh PT SDIC kepada Bapenda, perusahaan menyatakan menolak untuk membayar keseluruhan tagihan pajak yang ditetapkan, serta meminta penghapusan denda dan biaya keterlambatan.
Terkait dengan hal tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat pun meminta konfirmasi dari perusahaan sebagai bagian dari proses pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat, pada April 2022.
Menurut Dian, proses pembahasan antara pihak Pemda dengan Perusahaan terus berlangsung sejak April hingga Mei 2022.
“Perusahaan senantiasa berdalih, belum mendapatkan kejelasan dasar hukum atas keberatan yang mereka ajukan,” ucapnya.
Hingga kini, PT SDIC mengaku sedang meminta pendapat hukum dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sementara, berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Air Permukaan disebutkan,setiap keberatan hanya akan diproses jika tunggakan pajak telah dibayarkan sebesar 50 persen.
“Untuk itu, KPK mendorong agar pihak perusahaan memenuhi terlebih dahulu piutang pajaknya, sambil mengajukan keberatan untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Dian.
Di sisi lain, Dian memastikan, KPK juga akan memfasilitasi pertemuan antara pemerintah daerah dengan Kementerian PUPR untuk menyamakan persepsi tentang dasar dan metode perhitungan PAP.
Namun demikian, untuk mengingatkan perusahaan sebagai wajib pajak yang harus mematuhi kewajibannya, Bapenda memasang tanda atau spanduk ketidakpatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Lebih lanjut, Dian menegaskan, kepatuhan ini sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah Papua Barat dalam menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang menjadi komponen penting penyusunan APBD.