Nasional

Komisi VIII Desak Kemenag Usut Kasus Pemotongan Dana Bantuan Pesantren

Spread the love

JAKARTA, – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mendesak Kementerian Agama (Kemenag) mengusut dugaan pemotongan dana Program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk pondok pesantren. judi slot online

Dugaan pemotongan dana bantuan ini diketahui berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) beberapa waktu lalu.

“Segera kami tuntaskan pelaku pemotongan dana bantuan operasional pesantren jika memang terbukti melakukan tindakan terpuji tersebut,” kata Ace kepada , Minggu (29/5/2022).

Baca juga: ICW Ungkap Adanya Pemotongan Dana Bantuan Pesantren, Salah Satunya oleh Oknum Partai

Ace mengatakan, dia sebelumnya telah beberapa kali mengingatkan agar jangan sampai terjadi pemotongan pada dana bantuan tersebut.

Ia mengingatkan hal itu terutama kepada pengelola pesantren dan madrasah diniyah yang pernah mengalami pemotongan dana bantuan.

Di sisi lain, meminta Kemenag agar lebih transparan dalam memberikan dana bantuan operasional.

Baca juga: Kemenag Kembali Tegaskan Dana Bantuan Pesantren Tak Boleh Dipotong

“Dalam penetapan bantuan itu harus diterapkan standar dan parameter yang dapat diterapkan,” imbuh dia.

Diberitakan, ICW mengungkap adanya berbagai potongan potongan oleh pihak ketiga dalam dana BOP untuk Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia.

Hal itu didapatkan dari hasil Pemantauan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten pada periode Pemantauan Maret–November 2021.

“Temuan mengenai adanya potongan biaya yang dikenakan kepada pondok pesantren yang terjadi hampir di seluruh wilayah pemantauan. Besaran potongan maupun modusnya pun beragam,” ujar Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto dalam pemaparan hasil pemantauan yang digelar di Hotel Swiss Belresidences, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).

Agus mencontohkan adanya potongan bantuan oleh pihak ketiga sebesar satu juta rupiah hingga 50 persen dari nilai bantuan yang didapat yang terjadi di Provinsi Aceh.

Menurut dia, pihak yang mengurus bantuan itu mengaku mendapatkan potongan itu sebagai ucapan terima kasih karena membantu.

“Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, sering terjadi kesepakatan atau perjanjian antara pihak ketiga dengan pengurus pondok pesantren,” papar Agus.

“Potongan sebesar Rp 1 juta dialami salah satu pondok pesantren yang terletak di Kabupaten Bireuen, Aceh, di mana mereka mendapat nilai bantuan sebesar Rp 40 Juta, namun sebesar Rp ai uk pesant u pe hibah dana BOP Pesantren,” terang dia.

Sementara itu, kasus bantuan sebesar 50 persen dialami oleh tiga Pondok Pesantren di Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, Desa Paya, Desa Matang dan Desa Matang yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai fasilitator.

Fasilitator ini, lanjut dia, memberi informasi mengenai program BOP kepada pihak pesantren yang kemudian memperkenalkan kepada mereka kepada oknum mahasiswa yang akan mengurus proses pencairan dana BOP.

“Modus pemotongan dilakukan dengan melakukan kesepakatan terlebih dahulu dengan pihak pesantren bahwa bantuan ini akan dikenakan potongan sebesar 50 persen,” jelas Agus.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *