Nasional

Kepala BNPT Minta Generasi Muda Waspada Ajakan Bergabung Kelompok NII, Konsekuensinya Hukum

Spread the love

Jakarta – Kumjen Bui Ravli Amar, Direktur Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), mengimbau generasi muda Indonesia untuk mewaspadai permintaan bergabung dengan kelompok Negara Islam Indonesia (NII). info slot hari ini

Dia mengatakan bahwa panggilan semacam itu dapat menyesatkan dan menyesatkan negara itu sendiri.

Oleh karena itu, generasi muda dituntut untuk tidak mudah terombang-ambing oleh ideologi eksternal selain Pancasila.

“Kita tidak ingin generasi muda masa depan kita bingung dengan bangsanya sendiri, tidak tahu apa bangsanya, apa nilai-nilai luhurnya, apa dasar negaranya, dan apa ideologinya, dan kita ingin itu. .tidak,” katanya. Senin (20 Juni 2022) Boy Ravelli dari Hotel Aryaduta Jakarta Pusat mengatakan, “Menjadi negara yang mudah terpengaruh oleh faktor eksternal. Kita adalah bangsa yang rapuh.

Kemudian anak itu terlihat di kelompok NII, jadi kami mencontohkan 17 anak yang bergumul dengan hukum. Mereka semua ditangkap di Sumatera Barat (Simbar).

Ia menjelaskan, “Tentu saja saya tidak menginginkannya, jadi mengapa saya harus melalui proses hukum? Karena mereka bersiap-siap untuk mengarah pada tindakan kekerasan. Dari fanatisme hingga kekerasan ekstremis digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan mereka. gol,” jelasnya.

Dia mengatakan BNPT akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah, unit nasional dan politik (Kesbangpol) di seluruh Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini diharapkan masyarakat dapat menyelenggarakan kegiatan yang mengatasnamakan Islam di Indonesia.

Ia menegaskan, Indonesia tidak mentolerir ekstremisme dan tindakan kekerasan untuk mencapai tujuan tertentu. Ia mengatakan akan menghentikan aktivitasnya.

Ia menjelaskan, “Tidak ada tempat bagi mereka yang melakukan tindakan kekerasan, apalagi tujuan politik untuk memobilisasi pemuda untuk mendirikan negara Islam di Indonesia.”

Bocah itu mengatakan, aktivitas ekstremis dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Penyiapan unsur kekerasan yang mengarah pada tindakan terorisme dapat dituntut secara hukum.

Dia menyimpulkan dengan mengatakan, “Ketika Anda mencoba untuk bersiap, pusat pelatihan memperkenalkan Anda pada tindakan yang menyebabkan kekerasan.” (*)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *