MANADO, – Polisi menangkap Seorang kakek berinisial SM (63) karena diduga mencabuli anak panti asuhan sejak Desember 2019.
Peristiwa ini terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Pengasuh panti ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 15 tahun penjara.
“Benar telah terjadi dugaan pencabulan yang dilakukan oleh kakek SM, yang dilakukan sejak 2019 dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan polisi, kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes20 Pol S. slot deposit go-pay
Jules Menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada salah satu panti asuhan yang berada di Kota Bitung.
“Karena sudah tidak tahan dengan perlakuan kakek SM, korban melapor kepada warga dan menjadi heboh di masyarakat hingga kemudian salah satu LSM melaporkan kejadian ini ke Polres Bitung, pada Jul 31 2022 Mei
Tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelasnya.