– Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap empat pelaku yang merampok sopir truk dan kernetnya di Lampung yang mengaku sebagai anggota polisi. slot yang gampang menang
Keempat pelaku yakni berinisial AL (37) warga Lampung Selatan, DD (37), NY (30), dan YR (30) warga Bandar Lampung.
Sementara korban bernama Agus Supriyadi (38), dan kernetnya, Riski Cipta Adi.
Peristiwa perampokan itu terjadi pada Jumat (27/5/2022) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Soekarno-Hatta (bypass), di bawah flyover Transmart Bandar Lampung.
Kapolsek Sukarame Komisaris Polisi (Kompol) Warsito mengatakan, keempat pelaku ini ditangkap pada 27-28 Mei 2022 lalu. Mereka ditangkap di tempat berbeda.
Kata Wasito, AL dan DD ditangkap saat menumpang kendaraan travel usai membawa truk hasil rampokan ke Jawa
Kronologi kejadian
Warsito menceritakan, perampokan yang dialami sopir truk dan kernenetnya berawal saat dirinya dihubungi salah satu pelaku yang hendak menyewa truknya untuk membawa muatan semangka.
Kemudian, pelaku mengajak korban untuk bertemu di SPBU Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.
Dengan membawa truk Isuzu BE 8959 NC warna putih, korban mengajak serta Riski ke lokasi yang telah ditentukan oleh para pelaku.
Setelah menunggu, sambungnya, datang pelaku AL dan DD menyuruh korban untuk pergi ke flyover Transmart.
Pelaku mengaku polisi
Saat tiba di lokasi, datang satu unit Avanza warna biru, tiga orang pelaku lalu menyuruh korban untuk turun dari truknya.
Saat melakukan aksinya, kata Warsito, salah satu pelaku mengaku sebagai anggota polisi.
“Satu pelaku menodongkan senjata api dan mengaku anggota polisi. Korban dan kernetnya lalu disuruh naik mobil Avanza,” ujarnya.
Korban diikat lalu dibuang
Kemudian, kedua korban matanya ditutup lalu mereka diajak berputar-putar di Kecamatan Sukarame selama dua jam.
Dengan mata masih tertutup, kata Warsito, kedua korban lalu diikat dan dibuang di wilayah Batu Putu, Kelurahan Sukadanaham, Bandar Lampung yang berjarak 20 kilometer dari lokasi perampokan.
Saat ini, sambung Warsito, keempat pelaku masih ditahan di Mapolsek Sukarame untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 365 dengan ancaman pidana mencapai 9 tahun penjara.
(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Reni Susanti)