Dunia

Jokowi Digugat Karena Minyak Goreng Yang Mahal

Spread the love

JAKARTA, – Penasihat Khusus Presiden Denny Shanti Burono berpendapat, sejumlah langkah telah dilakukan Presiden Joko Widodo untuk mengatasi masalah langka dan mahalnya harga minyak goreng.  kasino

Hal itu menyusul gugatan sejumlah kelompok masyarakat sipil terhadap Presiden dan Mohamed Lotfi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mempersoalkan sengketa minyak.

Denny mengatakan kepada pada Senin (6/6) bahwa “sejauh ini pemerintah telah berupaya menerapkan beberapa kebijakan untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng tanpa mengabaikan ketersediaan dan volatilitas harga minyak goreng. .” ). / 2022).

Denny mengatakan, pemerintah bekerja sama melalui Departemen Perdagangan dan akan terus membenahi pengelolaan minyak goreng. Janji pasokan minyak sawit (CPO) dalam negeri, subsidi ke produsen minyak nabati, kenaikan harga eceran (HET), pembatasan ekspor CPO, dll.

Ia mengatakan hingga 30 April 2022, pemerintah telah berhasil mendistribusikan 211,6 ton minyak goreng berkapasitas tinggi. Kementerian Perindustrian akan terus memantau distribusi ini.

Pemerintah juga memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada 5,7 juta rumah tangga penerima manfaat (KPM).

Kemudian Dini melanjutkan peluncuran program Migor Rakyat pada 17 Mei 2022, juga oleh Kementerian Perdagangan dan Badan Usaha Milik Negara. Program ini bertujuan untuk menyediakan minyak goreng yang terjangkau bagi masyarakat.

Menanggapi gugatan sejumlah kelompok masyarakat terhadap Jokowi dan Menteri Perdagangan, Denny melanjutkan, pihak istana menghormatinya. Dia mengatakan itu adalah hak konstitusional rakyat untuk mengajukan gugatan, sesuatu yang selalu dihormati oleh presiden republik.

“Jadi, kirimkan saja sesuai prosedur yang telah ditetapkan,’ kata Denny.

Namun, Denny mengaku pihaknya belum menerima salinan gugatan tersebut. Oleh karena itu, anak di bawah umur tidak bisa berkomentar secara spesifik karena harus mengusut tuntas kasus ini terlebih dahulu.

“Karena subyek sengketa PTUN adalah putusan TUN, maka masih harus dilihat persis putusan TUN mana yang kontroversial,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan Muhammad Rudfi mengajukan gugatan ke PTUN karena menilai masalah minyak goreng langka dan mahal tidak bisa diselesaikan.

Gugatan tersebut diajukan oleh Sawit Watch dan kuasa hukumnya pada Kamis, 6 Februari 2022, dan didukung oleh beberapa kelompok masyarakat seperti Perkumpulan HuMa, Walhi Nasional, eLSAM, Greenpeace Indonesia dan PILNET.

Mereka menilai, kegagalan Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan Lutfi untuk melarang minyak goreng bermutu tinggi dan langka bertentangan dengan undang-undang, peraturan, dan prinsip umum pemerintahan yang baik. Khususnya asas kebenaran, asas kepentingan umum, asas keadilan.

“Kebijakan Presiden Joko Widodo untuk melarang ekspor minyak mentah mulai 22 April 2022 belum benar-benar menyelesaikan masalah,” kata Wakil Direktur eLSAM Andy Mutakin kepada wartawan, Kamis.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *