Jakarta, – Anda mungkin sudah sering mendengar istilah tanah wakaf. Ini sudah umum di Indonesia. pragmatic play
Namun, tidak semua tanah bisa menjadi wakaf atau tanah wakaf. Karena pemerintah sudah memberikan solusi.
Untuk memulainya, definisi wakaf dapat ditemukan dengan mengacu pada Undang-Undang No. 41 tentang Wakaf Tahun 2004 (UU).
Pasal 1 menjelaskan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum dimana wakif (pemilik) memisahkan dan/atau memindahtangankan sebagian hartanya kepada orang lain.
Menurut hukum Islam, untuk ibadah dan/atau kesejahteraan umum, digunakan secara tetap atau untuk jangka waktu tertentu menurut keuntungan.
Pekerjaan ini tercermin dalam wakaf. Pernyataan kesediaan pemberi hibah untuk menyumbangkan hartanya, secara lisan dan/atau tertulis, kepada pihak lain (penerima).
Kemudian pasal 15 menyatakan bahwa pendonor boleh menyumbang jika itu dalam kepemilikan dan kendali yang sah dari si pendonor.
Ada dua kategori aset yang termasuk aset hibah, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16. Real estate dan harta bergerak.
Sedangkan tanah termasuk dalam kategori real estate. Rinciannya terdiri dari:
Rincian lebih lanjut mengenai hak atas tanah hibah tercantum dalam Peraturan Kepala Menteri ATR/BPN No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Hibah Menteri ATR/BPN.
Pasal 2 mengatur bahwa hak atas tanah yang di atasnya diberikan hipotek berakhir sejak tanggal berdirinya hipotek, dan statusnya menjadi tujuan pemberian.
Kemudian dalam Pasal 3 ditentukan bahwa tanah yang diwakafkan dapat berupa:
Salah satu dari lima jenis hak atas tanah yang disebutkan di atas dapat ditangguhkan untuk jangka waktu tertentu. HGB atau hak pakai atas tanah yang dikelola atau hak milik dan hak milik dalam apartemen tidak termasuk.
Namun, khususnya dalam hal HGB atau hak pakai atas tanah yang memiliki hak pengelolaan atau hak milik, moratorium dapat bersifat permanen dengan izin tertulis atau pelepasan dari pengelola atau pemilik barang.
Hal yang sama berlaku untuk sertifikat HGU dan HGB dan hak untuk menggunakan di wilayah utama yang ditentukan dalam Pasal 5.
Artinya, jika Anda memiliki catatan tentang izin yang akan ditransfer, Anda harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebelum Anda dapat memberikannya.