Nasional

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Di 10 Provinsi Tahun 2022, Untuk Fasilitas Pajak PKB, BBNKB, BBN II

Spread the love

Pemutihan Pajak Kendaraan atau penghapusan denda pajak kendaraan tahun 2022 telah berlangsung di beberapa provinsi di Indonesia.

Jawa Timur adalah satu dari sekian provinsi yang telah menggelar pemutihan pajak kendaraan tahun 2022. bocoran togel hongkong

Bapenda Jawa Timur memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.

Selain Jawa Timur, masih ada provinsi lain yang sudah mengumumkan pemutihan pajak kendaraan.

Berikut ini merangkum jadwalnya dari berbagai sumber.

1. Provinsi Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengumumkan jadwal pemutihan PKB melalui akun Instagram Bapenda, @bapendasumbarofficial.

Program pemutihan PKB ini diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2022.

Pemutihan PKB Sumatera Barat berlangsung mulai 15 Maret hingga 15 Juni 2022.

Program pemutihan yang ditawarkan di antaranya gratis BBNKB dan gratis denda PKB.

2. Kepulauan Bangka Belitung

Samsat Babel menginformasikan program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung tahun 2022.

Pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022.

Pemutihan pajak ini berlangsung mulai 25 April hingga 29 Juli 2022.

Program pemutihan yang tersedia di antaranya bebas denda PKB, BBNKB kedua, dan BBNKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi.

3. Provinsi Jawa Timur

Bapenda Jawa Timur mengumumkan jadwal program pemutihan pajak kendaraan tahun 2022.

Program pemutihan ini seiring dengan adanya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Jadwal pemutihan pajak di Jawa Timur dimulai pada 1 April hingga 30 Juni 2022.

Pemutihan pajak ini berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur maupun di luar provinsi.

Adapun program yang diberikan antara lain penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, serta pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.

4. Provinsi Bali

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali mengumumkan jadwal pemutihan pajak tahun 2022.

Program pemutihan pajak ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.

Pemprov Bali memberikan dua keringanan bagi wajib pajak, yaitu menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB II dan program pemutihan pajak.

Untuk program pemutihan atau pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB I, berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022.

Kemudian, untuk program gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali.

Program gratis BBNKB II berlangsung sejak 5 Januari hingga 3 Juni 2022.

5. Provinsi Nusa Tenggara Barat

Menurut Pemerintah Kota, jadwal pemutihan di Provinsi Nusa Tenggara Barat berlangsung mulai 18 April hingga 31 Juli 2022.

Periode tersebut juga berlaku untuk program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB II).

Namun, penghapusan denda hanya berlaku untuk bea balik nama kendaraan bermotor II.

Berikut ini dokumen pemutihan pajak kendaraan di NTB:

KTP asli dan fotocopy
– STNK asli dan fotocopy
– BPKB asli dan fotocopy

Pemohon lalu memasukkan seluruh berkas asli dan fotokopi ke dalam map berwarna merah untuk motor dan map berwarna kuning untuk mobil.

6. Provinsi Kalimantan Utara

Menurut informasi dalam laman Dikominfo Kalimantan Utara, jadwal pemutihan di provinsi tersebut dilakukan mulai 1 April hingga 30 September 2022.

Pemutihan ini hanya berlaku untuk BBN II.

Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Pemprov juga memberikan waktu untuk memudahkan kendaraan mutasi masuk Kaltara.

7. Provinsi Kalimantan Tengah

Pemerintah daerah Kalimantan Tengah menginformasikan program pemutihan pajak melalui akun Instagram @sekretariat.daerah.kalteng.

Program pemutihan ini dilaksanakan mulai 17 Mei hingga 17 Agustus 2022.

Adapun fasilitas yang ditawarkan adalah mendapat pembebasan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.

8. Provinsi Gorontalo

Pemerintah provinsi Gorontalo juga menggelar pemutihan pajak tahun 2022.

Pemrov Gorontalo mengumumkannya melalui laman gorontaloprov.go.id.

Pemutihan pajak ini berlaku mulai 4 Maret hingga 31 Mei 2022.

Adapun fasilitas yang disediakan adalah membebaskan BBNKB, denda PKB, dan kadaluarsa pajak.

Kebijakan pemutihan pajak ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2022.

9. Provinsi Sulawesi Utara

Pemerintah Kota telah menginformasikan jadwal pemutihan pajak untuk provinsi Sulawesi Utara 2022.

Pemutihan pajak ini berlangsung mulai 26 April hingga 9 Juli 2022.

Berikut beberapa program yang diberikan pada program pemutihan Sulawesi Utara 2022:

Keringanan, pengurangan pokok pajak dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
– Pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dokumen yang diperlukan:

KTP asli + fotocopy
– STNK asli + fotocopy
– BPKB asli + fotocopy

Setelah syarat lengkap, masukkan seluruh berkas ke dalam map berwarna kuning untuk mobil dan merah untuk motor.

Pastikan seluruh berkas tidak ada yang tertinggal.

10. Provinsi Maluku

Tidak terdapat banyak informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan tahun 2022 di Provinsi Maluku.

Menurut Pemerintah Kota, jadwal untuk pemutihan pajak di Provinsi Maluku adalah 1 Maret hingga 31 Agustus 2022.

Selain provinsi yang disebutkan di atas, provinsi-provinsi lain belum memberikan informasi terkait jadwal pemutihan pajak tahun 2022.

(/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Pemutihan Pajak Kendaraan

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *