JAKARTA – Kepala Badan Kepolisian Negara Republik Indonesia (IPW) Sujeng Tejoh Santoso menegaskan penyelidikan kematian dua pemain Persip Bandung pada turnamen pramusim Piala Presiden 2022 berjalan lambat. slot deposit pulsa
IPW tampaknya sedang “berkelanjutan” dalam penyelidikan kasus yang dilakukan Polda Jawa Barat itu.
Sojeng Tejoh Santoso mengatakan dalam keterangannya, Jumat (24 Juni 2022): “Sejauh ini belum ada yang teridentifikasi sebagai tersangka kerusuhan yang menewaskan Sobiana Yosop dan Ahmet Soleihin.
Memang, menurut dia, penegakan hukum merupakan salah satu tugas dan fungsi kepolisian.
Namun pada Jumat (17/6/2022) Polda Jabar sangat lamban menangani kematian seorang suporter di Stadion Lotan Abi Gelora Bandung (GBLA) Bandung.
“Oleh karena itu, Otoritas Pengawasan Kepolisian Republik Indonesia (IPW) telah meminta Kapolri Listyo Sijit Prabowo untuk mengevaluasi Suntana Kapolres Jabar dan memecat Kapolres Bandung Kumbis Kosoro Wibowo,” ujarnya.
IPW menilai kedua pemimpin daerah itu telah menghalangi kematian di Piala Presiden Pramusim pramusim dan mengkhianati polisi presisi dengan cara digantung.
Oleh karena itu, Kapolri harus memberhentikan Kapolsek setempat (Casatoil) untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada polisi.”
Namun, kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap korps Bhayangkara merupakan tolok ukur keberhasilan polisi saat ini dan masa depan.
Respon terhadap kerusuhan polisi di Stadion GBLA Bandung sangat berbeda dengan pertempuran Napier yang mengalami luka fatal pada 14 Juli 2013.
Menurut Sujing, hanya dalam waktu empat hari, Kapolda Papua Tito Karnavian mengumumkan tersangka.
Tersangka adalah Nabertus Yemo, ketua penyelenggara pertandingan tinju Piala Bupati.
Saat itu tersangka dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau Rp 5 miliar sesuai dengan Pasal 29 (2) KUHP serta Pasal 25 (2) Nomor 3 Sistem Keolahragaan Nasional. UU tahun 2005. . baik.
Kemudian, pada 4 September 2013, terjadi kerusuhan di Stadion Manahan Solo saat pertandingan tunggal Persis melawan BSS Suleiman di final Liga Super Indonesia (LPI).
Hingga tujuh orang terluka dalam bentrokan antara pendukung saat itu.
Empat hari kemudian, pada 8 September 2013, polisi Surakarta menetapkan Roy Saputro sebagai Ketua Panitia Pelaksana Sportindo Liga Super Indonesia sebagai tersangka.
Roy didakwa melanggar ketertiban umum berdasarkan Pasal 510(1) KUHP.
“Dalam dua kasus di atas, polisi dengan cepat melakukan penyelidikan kriminal untuk mengidentifikasi tersangka, tetapi dalam kasus kematian dua mayat, Sobiana Yusup dan Ahmad Sulehin, Polda Jawa Barat dan Polda Bandung belum mengumumkan tersangka.” dikatakan.
Bahkan, Kepolisian Republik Indonesia (IPW) memperkirakan tersangka terancam hukuman penjara hingga lima tahun jika meninggal di Stadion GBLA Bandung. Pada 11 November 2022, kata Sojing. Dengan ancaman hingga dua tahun pada tahun 2005 terhadap sistem olahraga nasional yang menghapuskan UU 3.
Pasal 359 KUHP mengatur bahwa “barang siapa menyebabkan matinya orang lain karena kelalaiannya (kelalaiannya) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana penjara paling lama satu tahun”.
Sedangkan Pasal 103 UU Keolahragaan Nasional mengatur sebagai berikut. Penyelenggara kegiatan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis olahraga, kesehatan dan keselamatan, peraturan daerah, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana sebagai berikut: hukuman penjara. Sampai dengan 2 tahun (dua tahun) dan/atau denda sampai dengan Rp 1 miliar.
“Yang pasti, karena polisi sedang mengusut dua kematian tersebut, maka penyidikan dan/atau hasil penyidikan itu harus segera dijelaskan kepada publik. Ini demi kepentingan Panglima Tertinggi Polisi Kompol Listio Seget. .” Deskripsi polisi tentang polisi presisi. (*)