MATARAM, – AHP (21), pemuda asal Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kepolisian Resor Kota (Polresta ) Matarat elektronik.
AHP mengancam akan menyebarkan video asusila mantannya, PF (18), karena memilih untuk pria lain. slot online hoki
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah korban yang beralamat di lingkungan yang sama, melaporkan kejadian pengacaman yang terjadi pada 25 Januari 2022 lalu.
Kadek mengungkapkan, awalnya pelaku dan korban menjalin hubungan pada tahun 2018 hingga 2021. Selama masa tersebut, keduanya sempat berhubungan dan merekam video oleh pelaku menggunakan ponsel pelaku.
Video tersebut masih tersimpan hingga saat ini.
Seiring berjalannya waktu, hubungan keduanya kandas hingga akhirnya memilih menikah dengan orang lain.
Ketika pelaku mengetahui bahwa si korban (PF) akan menikah dengan pria lain, maka pada hari Selasa 25 Januari 2022 sekitar pukul 12.44 Wita, pelaku mengirim pesan WhatsApp berupa hasil foto korban dalam keadaan video hubungan intimnya pada saat keduanya,” ungkap Kadek dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5/2022).
Kadek mengatakan, foto hasil tangkapan layar tersebut dikirim ke nomor WhatsApp korban disertai pesan yang berupa ancaman dengan kata-kata kotor.
Korban yang merasa bersyukur melaporkan hal itu ke Polresta Mataram.
“Barang bukti yang memiliki berupa Hp korban dan pelaku, serta screenshot percakapan WhatsApp yang memuat gambar (foto) asusila,” ungkap Kadek.
Atas peristiwa tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 45 ayat (1) juncto 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan.