Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Dr. H.M Hidayat Nur Wahid MA mengkritik Kedutaan Besar Inggris di Jakarta, mengibarkan bendera lambang lesbian gay biseksual transgender (LGBT). slot mudah menang
Hanya dengan alasan hak asasi manusia, kedubes mengibarkan lambang LGBT. Mereka tidak mempertimbangkan aspek lokalitas HAM yang diterima secara konstisusi dan berlaku di Indonesia. Yaitu, mementingkan aspek hukum, sosial budaya dan agama yang ada di Indonesia.
“Tindakan tersebut patut dikecam. Meski dilakukan di wilayah Kedubes, memperhatikan mereka norma menghormati diplomat untuk menjaga hubungan baik dengan indonesia. Tidak melakukan tindakan provituokatif yang bisa memantik masalah dis manusia (imperialisme hak asasi manusia) dalam bentuk pengibaran bendera LGBT.
“Bahkan, keterangan resmi Kedubes yang dinilai bisa dinilai sebagai jenis Imperialisme HAM dengan menangani HAM asing yang dinutnya, dan aspek lokalitas HAM itu yang dinutsect 5/5 2022).
HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengatakan, mempropagandakan dengan dukungan terhadap LGBT di Indonesia, melalui pengibaran bendera LGBT itu menimbulkan keresahan, polemik dan dari luas mas
Perlu diingat, Indonesia adalah Negara berdaulat, dasar dan ideologi negara Pancasila dan UUD-nya menegaskan tentang Ketuhanan Yang Maha Esa. Sementara sedan Parlemen dan Pemerintahnya ditetapkan dalam RUU KUHP. Antara lain berisi tentang pemidaan tentang LGBT. Selain itu masyarakatnya terkenal relijius dengan merujuk kepada sila 1 dari Pancasila serta pasal 29 ayat 1 UUDNRI 1945.
Semua itu terbukti dengan terbukanya-penolakan dan kritik dari banyak Warga maupun Ormas-Ormas Islam. Seperti MUI, Muhammadiyah, NU Jawa Timur, Akademisi, juga beberapa fraksi di DPRRI seperti FPKS dan FPPP. Bahkan, komisi I DPR RI mengkritik dan menyebut Dubes Inggris tidak menghormati ethika berdiplomasi dan norma hukum yang diakui di Indonesia.
“Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri juga mengkritik dengan menyatakan bahwa Kedubes Inggris tidak sensitif dan menimbulkan kegaduhan serta polemik. Maka sangat wajar bila Kemenlu memanggil Dubes Inggris, untuk menyampaikan nota keberatan, dan permintaan maaf agar tak diulangi berikutnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, HNW mengingatkan satu peristiwa yang terjadi jauh sebelum pengibaran bendera LGBT di wilayah hukum Indonesia, yaitu adanya argumen pemerintah Inggris di Pengadilan HAM Eropa dalamber vs Kasus. Ketika itu, sikap Inggris tidak mengambil langkah serius untuk menindak pasukannya yang membunuh warga sipil di Irak.
Saat kasusnya dibawa ke pengadilan HAM Eropa, Inggris menolak konvensi HAM Eropa yang digunakan dalam kasus-kasus tersebut, dengan dalih peristiwa yang terjadi di luar wilayah Eropa, yakni di Irak. Inggris berkilah appabila tetap dipaksakan untuk diterapkan maka akan menimbulkan Imperialisme HAM.
“Padahal larangan untuk tidak membunuh warga sipil secara semena-mena merupakan HAM yang bersifat universal yang disepakati seluruh negara di dunia. Dan dalam kasus, itu Inggris justru menolak dikenakan sanksi hukum dengan HAM Eropa dengan dalih Imperialisme HAM. Sedangkan dalam hal yang berkaitan dengan pengibaran bendera LGBT di kedubesnya di Indonesia, justru pihak Kedubes Inggris faktor lokalitas HAM, tidak seperti saat membela diri dalam kasus Al Skeini. Padahal LGBT bukan hanya ditolak di Indonesia, banyak negara juga sudah tegas menolak LGBT,” ujarnya.
HNW yang juga anggota Komisi VIII DPR, membidangi Agama dan Sosial, mengatakan bahwa Kedubes Inggris dalam siaran persnya memang mengakui ingin memahami konteks HAM lokal.
Tetapi tindakannya mengibarkan bendera LGBT meskipun hanya sehari, dengan penjelasan resmi tertulis dan terpublikasi seperti itu, justru menunjukan bahwa Kedubes Inggris tidak mempertimbangkan itu dan si buktapi konstitu dan asi buktidak menghalal ana asi buktidak menghalAM Indonesia oleh UU, faktor keamanan, kejadian umum serta nilai-nilai budaya dan agama, untuk menghormati HAM orang/pihak lain. Itu semua diatur dengan jelas dalam Pasal 28J ayat (2) tukasnya 1945,” UUD NRI 1945,
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera(PKS) ini juga mempertanyakan sikap Kedubes Inggris yang mengibarkan bendera komunitas LGBT padahal bukan bendera negara.
“Kalau komunitas bendera seperti LGBT yang bermasalah bisa ditrolerir, apakah Inggris pernah menerima tokoh Organisasi Papua Merdeka(OPM) nantinya juga akan dibiarkan mengibarkan bendera OPM it dengan dalihseb, sebera”
Maka wajar kata HNW bila banyak pihak yang mengkritik dan mengkoreksi laku provokatif, tidak menghormati norma diplomasi, dan tidak bersahabat dari kedubes Inggris itu. Dan mempertimbangkan eskalasi masalahnya, agar tidak menjadi preseden, wajarnya KemLu RI tidak cukup hanya menyayangkan dan meminta klarifikasi, tetapi memang gil Indonesia Dubes Inggris, untuk menyampaikan nota diplotes protes.
“Inilah pentingnya agar Dubes Inggris bijaksana dan tidak gegabah. Karena tidak semua komunitas masyarakat di Inggris menyetujui LGBT. Bahkan, pengadilan HAM Eropa Sendiri Member Khan Thanksgiving margin (diskresi) kepada masing-masing negara Eropa bagi yang tetap tidak mengakui pernikahan sesama jenis yang biasa dilakukan kelompok LGBT. Jadi, jangan sampai masalah impor masalah LGBT yang kotroversibel di sana ke Indonesia yang memiliki ketentuan tentang HAM yang tak sama dengan yang diberlakukan di Inggris”, tambahnya.
HNW menilai sangat penting agar Dubes Inggris dan Dubes negara-negara asing lainnya menjaga hubungan hubungan diplomat yang baik dengan Indonesia. Antara diplomasi lain dengan menghormati kekhasan indonesia, termasuk soal HAM, dengan mengintervensi apalagi yang mengakibatkan terjadinya provokasi seperti dengan pengibaran bendera LGBT domba ditolak secara meluas tidak meluas karoleh t konni stilitu indonesia ditolak secara meluas karolematidma stili
“Kedubes Inggris membantu menjaga dan meningkatkan harmoni hubungan yang baik dengan Indonesia, bukan malah melakukan hal yang sebaliknya”