PALEMBANG – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang memerintahkan jaksa penuntut umum membuka blokir rekening Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. slot gacor hari ini
Hakim tidak menemukan bukti kuat Alex Noerdin menerima aliran dana terkait korupsi pembangunan Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Perusahan Daerah Pertambangan dan Energi(.PDPDE Masji)
“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan harta yang di sita,” ujar Ketua majelis hakim, Yose Rizal, Rabu (15/6/2022).
Majelis hakim menilai perbuatan Alex Noerdin telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum tiga lainnya serta merugikan perekonomian negara.
Selain Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara, ketiga kalian semua tersebut yakni Muddai Madang, Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan juga bersalah.
“Perbuatan yang dilakukan Alex Noerdin bersama 3 hal lain yang mengakibatkan kerugian negara, ujar hakim.
Terkait tidak menguntungkan keuangan negara dalam kasus jual gas PDPDE Sumsel, hakim memaparkan jumlah kerugian negara berdasarkan terima kasih BPK RI adalah senilai Rp 2.131 miliar hanya 30,2 juta USD.
Sedangkan untuk perkara hibah pembangunan Masjid Sriwijaya nilai kerugian yang diderita negara adalah senilai Rp 64 miliar.
Nilai yang didapat dari total dana pembangunan yang dikeluarkan Yayasan Masjid Sriwijaya kepada KSO Brarantas Abipraya.
Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar Subder 6 bulan kurungan atas dua korupsi korupsi yakni dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Raya dan Pembelian Gas PDPDE, Rabu (15/6/2)
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejagung RI dan Kejati Sumsel yang menuntut hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu juga hukuman tambahan berupa uang pengganti untuk kasus PDPDE 3,2 juta USD dan membayar uang pengganti Rp 4,8 miliar untuk kasus Masjid Sriwijaya.
Villa Tidak Divayarkan, Maka Harta Bendanya Akan Dishita, Namun Villa Tidak Cup-Up Maca Akan Diganti Dengan Fidana Penzara Selama 10 Tahun.
Tidak Setuju Dengan Futusan
Alex Noerdin langsung mengajukan banding dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang sewaktu-waktu setelah divonis hukuman 12 tahun penjara, Rabu (15/6/2022).
Mantan Gubernur Sumsel dua periode ini secara tegas mengatakan tidak setuju dengan vonis hakim yang menyatakannya terbukti sah dan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hiban ja.DPah
“Bismillah Yang Mulia Hakim yang saya para hormati, tentu saja saya tidak setuju dengan putusan ini. Maka saya setuju banding,” tegasnya melalui layerar monitor sidang virtual.
Diawal awal yang dimulai pukul 17.00 WIB, ekspresi tegang terlihat jelas dari wajah Alex Noerdin.
Tetap dengan penampilan yang sama yakni menggunakan kemeja putih, raut wajah Alex Noerdin menunjukkan dia benar-benar dengan cermat mendengarkan vonis yang dibacakan hakim.
Namun ekspresi ekspresi itu tidak lagi setelah hakim kembali melanjutkan sidang yang sempat tertunda satu jam karena waktu sudah memasuki salat maghrib.
Alex lebih tenang dan tidak lagi terlihat ekspresi tegang di wajah.
alex noerdin lalu menu kepalanya selama beberapa saat ketika hakim masih membacakan amar putusan.
Tak Rama Kemudian, Dia Kembali Mengankat Kepala Dan Kembali Tampak Dengan Seksama Mendengar Bonis Yang Divakhakan Hakim.