Crypto-Colonel Priyanto, terpidana pembunuhan Kakung – Nagrig parkit, telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta.
Sebelumnya, dia divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer Jakarta II dan dibebaskan.
Terkait putusan tersebut, Kolonel Enf Brianto tampaknya telah mengajukan banding.
Hal ini membuat pemecatan Priyanto dari militer Indonesia menjadi tidak mungkin.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta II Kolonel Chuck Hanifan Hedaytola mengatakan Kamis (16/6/2022) bahwa “putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (BHT) karena tergugat telah mengeluarkan/mengajukan banding.” ).
Brianto melalui tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan Komisi II Pengadilan Tinggi Militer Jakarta atas rencana pembunuhan terhadap Nagrigs.
Ditahan di Rumah Tahanan Pintar (Rotan) Pangkalan TNI Bombam Jaya, sementara proses hukum banding ini masih menunggu, Priyanto tetap seorang perwira militer Indonesia.
Pihak Hanipan mengatakan, “Hukuman belum dijalankan. CQ TNI AD, termasuk pembebasan.”
Hanifan mengatakan banding Priyanto ditangani oleh pengadilan militer besar, yang memiliki kekuatan untuk mengadili perwira menengah (pamin) dan perwira senior (pati) militer Indonesia.
“Banding terhadap Bamin dan Beit tunduk pada kekuasaan pengadilan militer utama,” katanya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Militer Jakarta II memutuskan Brianto bersalah atas pembunuhan pasangan Nagrik pada 8 Desember 2021.
Brigjen TNI Farida Faisal mengatakan, hasil persidangan membenarkan bahwa Priyanto sengaja membunuh Saputra (17) dan Salsabela (14) bersama-sama.
Juri menemukan bahwa ketika Priyanto dibuang ke Sungai Seraiu di Jawa Tengah, dia melakukan pembunuhan berencana karena Hand masih hidup dan meninggal karena tenggelam. slot
Dan Farida mengatakan “terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup” di Pengadilan Tinggi Militer II di Jakarta pada Selasa (6 Juli 2022).
Dalam putusannya, Farida dan hakim anggota, Kolonel Chuck Surjadi Simsir dan Kolonel Seuss Myrtussen, menjatuhkan sanksi tambahan kepada Brianto berupa pemecatan dari militer.
Ketentuan pidana pokok dan pidana tambahan itu serupa dengan tuntutan jaksa militer sebagai jaksa pengadilan militer bagi Priyanto.
Menurut Bench, tindakan Brianto yang mengusir Handy dan Salsabella tanpa membawa mereka ke fasilitas medis membuat Brianto tidak layak untuk tetap menjadi tentara.
Artikel tersebut dimuat dengan judul “Himbauan, Kolonel Priyanto Tidak Dipecat dari TNI”.