Lampung Timur – Seorang oknum guru gaya Lampung Timur, tersangka berinisial KT (32) dan kekasihnya, MA berusia 25 tahun. slot online
Polisi Jalan Jepara telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus perzinahan.
Laporan itu datang dari suami K. T, ah; Benih. (33) Kemarin saya melapor ke Polsek Jalan Jepara pada tanggal 15 Juni 2022.
Dimana sang suami pernah memergoki istrinya dengan pria lain di rumah sebelumnya.
Menurut Kapolsek Jalan Jepara AKP Jalaluddin, keduanya dijerat pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.
Ia mengatakan, Jumat (17/6/2022) “Kami sudah menetapkan tersangka dan hukuman maksimalnya 9 bulan”.
Jalaluddin dari Partai Keadilan dan Pembangunan mengatakan keduanya mengaku baru pertama kali.
Ia melanjutkan, “Sesuai keterangan tersangka, keduanya mengaku melakukan perbuatan seperti itu, namun baru pertama kali.”
Tapi mereka tidak menangkap mereka.
Sebelumnya diberitakan, AJ (33), warga Desa Rabuhan Ratu, Waizeparagun, Eastrampung, menangkap istrinya yang berinisial KT (32), saat tinggal bersama pria lain.
Istrinya ditangkap pada Rabu (15/6/2022) di rumahnya di Kecamatan Wai Jepara sekitar pukul 08.00 WIB.
AKP Jalaluddin, Kapolsek Jepara, mengatakan KT ditangkap AJ dalam perjalanan pulang untuk mengambil jaketnya.
Sekitar pukul 07.30 AJ meninggalkan rumah dengan menggunakan sepeda motor.
Tak jauh dari rumah, AJ baru sadar bahwa ia lupa membawa jaket.
“Kemudian dia pulang, karena hujan dan mau pakai jaket di rumah,'” jelas Jalaluddin.
Setibanya di rumah, AJ terkejut melihat sepeda motor dan sandal di depan rumah.
AJ bergegas pulang. AJ mengatakan dia melihat istrinya melarikan diri.
AJ memeriksa toilet yang terkunci.
“Pintu toilet rusak karena curiga. Saya terkejut melihat seorang pria di toilet dengan inisial MA (25) tertulis di atasnya dengan hanya mengenakan pakaian dalam.”