Berita

Curi Ponsel Temannya Di Kamar Kos, Seorang Pria Terancam 7 Tahun Penjara

Spread the love

MATARAM, – Seorang waria berinisial YI (31), warga Desa Lekor, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi korban pencurian yang dilakukan temannya, MFI (28). slot88

Kapolsek Sandubaya Kompol Muh Nasrullah mengatakan, peristiwa itu bermula ketika YI diantar pulang oleh pria berinisial MFI itu ke rumah kosnya di Jalan Pertanian, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB.

Setelah sampai di rumah kos, korban masuk ke kamar mandi dan meninggalkan tas miliknya di atas lemari. Pelaku lalu mengambil ponsel korban yang disimpan di dalam tas.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,9 juta. Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Polisi yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), langsung meminta keterangan saksi dan mengantongi identitas pelaku.

“Kemudian terhadap tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Sandubaya untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” kata Nasrullah.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *