Warga kini bisa mengganti foto yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). situs slot gacor
Pemegang KTP dapat mengubah foto e-KTP dengan mengambil foto terbaru di Service Center Bebek Capil terdekat.
Jika hanya ingin mengganti foto e-KTP, tidak perlu surat pengantar dari RT dan RW.
Pengambilan e-KTP hanya dapat dilakukan di kantor Duck Capil.
Ketentuan untuk mengubah gambar e-KTP
Mengutip indonesiabaik.id, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat mengganti gambar di KTP elektronik.
1. Pemegang KTP yang tidak berhijab dapat menukarkan e-KTP jika berhijab.
Jadi dia ingin mengganti foto e-KTP dengan yang sudah memakai kerudung.
2. Jika e-KTP rusak, terkelupas, atau gambar buram, gambar dapat diganti.
3. Impor e-KTP yang ada
4. Fotokopi KK (kartu keluarga) di Dukcapil
5. Tidak perlu surat pengantar dari RT/RW.
Cara mengganti foto e-KTP
Berikut cara mengganti gambar e-KTP Kutipan jika sudah memenuhi syarat di atas.
1. Bawa e-KTP dan fotokopi kartu keluarga ke kantor Dukcapil terdekat.
2. Beri tahu pegawai Dukcapil bahwa Anda ingin mengubah profil e-KTP Anda.
3. Menyerahkan fotokopi KTP yang ada dan fotokopi KK Anda.
4. Lengkap sesuai petunjuk petugas Dukacpil.
Bagaimana cara mengubah data e-KTP
Berikut cara mengelola perubahan data di e-KTP, mengutip indonesia.go.id:
1. Silahkan datang ke Bagian Pendaftaran Penduduk (Duckkapil), beberapa wilayah mungkin akan diproses di tingkat Kellurahan tempat tinggal anda.
2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai berikut sesuai dengan data yang akan diubah.
Putusan pengadilan tentang akta nikah/perubahan status perkawinan
RT/RW Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal. Anda dapat mengelolanya hingga ke tingkat desa.
Ijazah jika ingin menambah gelar
Sertifikat yang dikeluarkan oleh agen perubahan status pekerjaan
akta kelahiran
Salinan keterangan pemuka agama untuk mengubah pernyataan agama jika terjadi inkonsistensi dalam pernyataan
3. Kami menyediakan persyaratan bagi petugas di Dukcapil atau kelurahan.
4. Kwitansi ujian akhir e-KTP diberikan oleh Capil Bebek atau penanggung jawab kantor kelurahan.
5. Tunggu hingga 14 hari kerja untuk e-KTP baru.
6. Bawa e-KTP dan KK yang ada dan ambil e-KTP sesuai jadwal yang telah ditentukan.
(/ ramah) (/ Esna Rivka)