Nasional

Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Secara Online

Spread the love

– Mengecekiuran BPJS Kesehatan sangat penting untuk mengetahui nominal iuran yang sudah dibayar, jumlah tagihan, hingga tunggakan iuran.

Setiap bulan, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran secara rutin sesuai dengan kelas perawatan masing-masing.

Peserta yang terlambat membayar atau menunggak bisa dikenakan sanksi penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan. slot online terpercaya

Hal itu membuat masyarakat tidak lagi dapat mengakses layanan kesehatan serta layanan publik lain sebagaimana dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Cara cek iuran BPJS Kesehatan pun sangat mudah dan dapat dilakukan secaraonline. Tidak perlu antre lagi di kantor layanan.

Lantas, bagaimana cara cek iuran BPJS Kesehatan?

Cek iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan apakah sudah terbayar atau belum, jumlah tagihan maupun tunggakan, dapat dicek melalui SMS, WhatsApp, dan aplikasi Mobile JKN.

Berikut beberapa cara cek iuran BPJS Kesehatan:

Peserta BPJS Kesehatan dapat mengecek iurannya melalui SMS Ke nomor resmi0877-7550-0400.

Berikut tata caranya, dilansir dari laman BPJS Kesehatan:

/Akbar Bhayu Tamtomo Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan.

Layanan Chika atau Chat Assistant JKN adalah layanan BPJS Kesehatan untuk cek iuran dan status peserta.

Melalui aplikasi Telegram di @CHIKA_BPJSKesehatan_bot, serta aplikasi WhatsApp di nomor 0811-8750-400.

Berikut cek iuran BPJS Kesehatan via Chika:

Cek iuran BPJS kesehatan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Mobil JKN.

Mobile JKN merupakan aplikasi luncuran BPJS Kesehatan untuk memudahkan akses masyarakat pengguna Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Berikut cara cek iuran melalui aplikasi Mobile JKN:

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Besaran iuran BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah sebesar Rp 42.000 per bulan yang dibayar oleh pemerintah.

Adapun ketentuan iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan, sebesar 5 persen dari gaji per bulan dengan ketentuan:

Ketentuan di atas berlaku pula bagi peserta yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta.

Sementara itu, bagi peserta yang termasuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau wirausahawan, serta peserta bukan pekerja adalah sebesar:

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *