Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini tersedia secara online. slot dana
Pajak kendaraan bermotor ini dapat diakses melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Pemilik sepeda motor dapat membayar PKB kapan saja, di mana saja, tanpa perlu pergi ke SAMSAT (One-Stop Management System).
Aplikasi SIGNAL dikembangkan oleh Korlantas Polri (Korps Transportasi Kepolisian Republik Indonesia), retrofit dari SAMSAT Digital.
SIGNAL lebih praktis karena dapat digunakan dalam satu rumah tangga (KK) untuk semua kendaraan yang terdaftar dalam NIK KTP.
Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan.
Bahkan jika pemilik mobil lupa atau terlambat, pajak mobil dapat dibayarkan di aplikasi SIGNAL hingga dua bulan sejak tanggal jatuh tempo.
Membayar pajak mobil ini sah dan Anda tidak perlu pergi ke kantor Samsat untuk mendapatkan stempel atau stiker persetujuan.
Lalu, bagaimana cara membayar pajak mobil secara online?
Pendaftaran aplikasi sinyal
Untuk membayar pajak kendaraan di aplikasi SIGNAL, pemilik kendaraan harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
1. Masukkan data pribadi Anda.
Data yang diperlukan adalah nama, alamat email, nomor handphone, input password, pengulangan password sesuai NIK, email KTP.
2. Masukkan gambar e-KTP.
3. Ambil selfie untuk memverifikasi biometrik wajah.
4. Masukkan OTP yang dikirimkan melalui SMS.
5. Pendaftaran berhasil.
6. Klik tautan yang dikirim ke email terdaftar oleh SIGNAL untuk mengautentikasi ulang.
7. Jika kendaraan orang lain, isikan nama pemilik kendaraan, Nomor Induk Kendaraan (NRKB), dan NIK pemilik kendaraan.
8. Selanjutnya, pengguna perlu menambahkan data tentang mobil yang akan dibayar pajaknya.
Data kendaraan yang dibutuhkan adalah nama pemilik kendaraan, NIK pemilik kendaraan, Nomor Pokok Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
Cara bayar pajak mobil online
1. Pertama, pengguna perlu memverifikasi STNK sebelum membayar pajak.
Pengguna dapat memilih fungsi “STNK Registration License” yang terletak di tengah bawah aplikasi.
2. Kemudian pilih NKRB yang akan divalidasi. Informasi nominal yang harus dibayar juga ditampilkan.
3. Tekan tombol untuk mengirim dokumen TBPKP, lalu masukkan alamat pengiriman.
4. Saat layar ponsel menampilkan ringkasan biaya, klik Lanjutkan.
5. Setelah muncul notifikasi, pilih metode pembayaran dan kode pembayaran akan muncul.
6. Klik Continue dan akan muncul metode pembayaran tergantung bank yang dipilih.
7. Pengguna hanya perlu mengikuti petunjuk yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai indikasi nominal yang disebutkan.
8. Proses selesai.
Tentang pajak mobil
Mengutip Bapenda Kalteng, pajak kendaraan bermotor termasuk dalam jenis pajak daerah yang merupakan bagian dari pajak daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 No. 28, pengertian pajak kendaraan bermotor dalam pasal 1 ayat 12 dan 13 adalah pajak atas pemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pelaksanaan kelompok dilakukan di kantor bersama Samsat.
Kantor Gabungan Samsat terdiri dari tiga instansi pemerintah: Kantor Pelayanan Pajak Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
dikenakan pajak otomatis
Maksud dari PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan.
Definisi mobil mencakup kendaraan beroda dan trailer yang dioperasikan di semua jenis kendaraan jalan raya dan air dari 5GT (total 5 ton) hingga GT7 (total 7 ton).
subjek pajak mobil
Entitas PKB adalah orang perseorangan atau badan hukum yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
Wajib Pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan hukum yang memiliki kendaraan bermotor.
Bagi wajib pajak badan, kewajiban perpajakan ditunjukkan dengan manajemen badan atau surat kuasa.
jam
Sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 8, pajak kendaraan dipungut untuk masa pajak 12 bulan berturut-turut sejak STNK.
Pajak mobil dibayar di muka dalam satu kali pembayaran.
Dalam hal Pajak Kendaraan Bermotor yang masa pajaknya belum mencapai 12 bulan karena force majeure, pajak yang telah dibayar atas bagian Masa Pajak yang belum berakhir dapat dikembalikan.
Untuk kendaraan terdaftar, setiap porsi yang melebihi 15 hari dihitung sebagai 1 bulan.
Peraturan tambahan yang berkaitan dengan tata cara pelaksanaan tanggapan diatur dengan Peraturan Penguasa.
Setidaknya 10% (10%) dari pendapatan pajak kendaraan bermotor, termasuk pajak yang didistribusikan ke kotamadya, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan, angkutan umum dan peningkatan fasilitas.
(/ Unita Rahmayanti)
Pasal Lain Terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)