Berita

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Korban Kebocoran Gas Di Deli Serdang Dapat Manfaat JKK

Spread the love

– BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memastikan bahwa korban kecelakaan kerja akibat kebocoran gas di Deli Serdang mendapatkan haknya sebagai penerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Hal ini diutarakan oleh Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia. slot sering kasih jackpot

Sebelumnya, dua pekerja tewas akibat peristiwa kebocoran gas yang terjadi di gorong-gorong Jembatan Sei Belumai, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (27/5/2022).

Keduanya meninggal dunia akibat keracunan gas saat memperbaiki keran pengontrol aliran gas yang bocor.

Merespons peristiwa tersebut, Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJAMSOSTEK berkoordinasi dengan perusahaan dan pihak terkait untuk melakukan penelusuran.

Berdasarkan hasil penelusuran, korban bernama Sumadi dan Risdian Syahidin merupakan peserta aktifBPJAMSOSTEKdan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Roswita mengatakan, setiap ahli warispeserta BPJAMSOSTEKberhak atas manfaat JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Selain itu,ahli waris juga berhak mendapatkanbiaya pemakaman, manfaat Jaminan Pensiun (JP) berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan atau sekaligus, serta seluruh dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimilikipeserta.

“Saya atas nama keluarga besarBPJAMSOSTEKmengucapkan duka mendalam kepada keluarga korban. BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal agar seluruh manfaat yang merupakan hak ahli waris dapat diterima secepatnya sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Roswita dalam siaran pers yang diterima , Selasa (31/5/2022).

Roswita menambahkan, jika korban memiliki anak yang masih menempuh pendidikan,BPJAMSOSTEKjuga memberikan manfaat berupa beasiswa bagi dua anak. Beasiswa diberikanmulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi,dengan besaran maksimal Rp 174 juta.

Roswita menjelaskan, kasus kecelakaan kerja seperti ini kerap terjadi. Hal ini menandakan bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh pekerja untuk memastikan diri telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Dengan begitu,pekerja dapatterlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.

“Kami menyadari bahwa sebesarapa punmanfaat yang kami berikan tidak dapat menggantikan rasa kehilangan orang yangdicintai. Namun, kejadian seperti itu dapat menjadi pelajaran agar selalu mengutamakan keselamatan dalam bekerja. Salah satunya, melindungi diri dengan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga dapat bekerja dengan tenang,” kata Roswita.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *