Nasional

BNN Bali Menutup Perusahaan ‘apotek’ Shabu-shabu Dan Memiliki Pelanggan Tetap, Dan Pelakunya Adalah Ayah Dan Anak

Spread the love

DENPASAR, – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali membubarkan bisnis penjualan sabu dari rumahnya di Kabupaten Bali Buleling, Desa Kendran, Jalan Gajah Mada. bocoran togel hongkong

Kepala Daerah Bali BNN I Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, bisnis terlarang itu dijalankan oleh seorang ayah berinisial TOM (50), putra AM (23), dan asisten KLS (45). Pekerjaan ini sudah berlangsung sejak tahun 2019.

Mereka menggunakan rumah mereka sebagai perdagangan ganja dan menawarkan kamar pribadi mereka tempat untuk menggunakan barang-barang terlarang.

“Makanya kami sebut apotek karena tersedia di tempat selain penjualan,” katanya dalam keterangan yang dirilis Selasa (31/5/2022) di kantor wilayah Bali BNN di Jalan, Denpasar, Kamboja. . .

Suganyar mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pada Sabtu (28 Mei 2022).

Dalam hal ini, TOM bertindak sebagai pengontrol. Sedangkan AM dan KLS sama-sama berperan sebagai penjual dan pelayan konsumen.

Setelah pengembangan selesai, polisi bisa menangkap tersangka berinisial DP (51), yang bekerja sebagai pengantar narkoba ke rumah.

DP ditangkap di rumahnya di Berom Taman Segara, Desa Bemarun Buleleng, Bali. Ia memperoleh barang haram tersebut dari seorang pedagang di Desa Siditapa Kabupaten Buleling.

Dari keempat tangan tersebut, polisi berhasil menyita 54 paket sabu modifikasi dengan total berat 35,69 gram.

“Semua jaringan besar di Singaraja (Buleleng) disebut Desa Siditapa. Setiap pemain di sana mensuplai Tom,” katanya.

pelanggan tetap

Di lokasi yang sama, I Putu Agus Arjaya, Kepala Divisi Pemusnahan BNN, menjelaskan polisi mengamankan keluarga 11 orang dari sebuah rumah yang awalnya digunakan sebagai toko obat sabu.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi hanya bisa menetapkan tiga tersangka. Sedangkan tujuh orang lainnya untuk sementara dijadikan saksi karena tidak cukup bukti.

Dia berkata, “Semua orang yang pernah ke (apotek metamfetamin) tahu itu.

Arjaya mengatakan tersangka telah mengamankan ratusan pelanggan tetap saat menjalankan bisnis ilegal ini.

Anda bisa menjual 10 gram sabu per hari. Mereka menjual sabu sebungkus 0,1 gram seharga Rp 200.000 dan 0,2 gram seharga Rp 400.000.

Katanya, ”Klien-klien ini ratusan orang lainnya. Jadi mereka adalah korban pelecehan. Tentu saya katakan kepada warga Singaraja jika Anda berpikir Anda adalah bagian dari klien, datanglah ke BNN dan rehabilitasi kami. Kami akan memfasilitasi itu. “Katanya. .

Atas perbuatannya, para pelaku diancam hukuman lima tahun penjara, sesuai Undang-Undang No. tentang Narkoba Republik Indonesia. sampai umur maksimum.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *