Nasional

Berkas Kasus TPPU Obat Ilegal Beraset Rp 542 M Dilimpahkan Ke Kejari Jakut, Tersangka Akan Disidang

Spread the love

JAKARTA – Bareskrim Polri Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara tahap kedua terkait kasus pencucian uang (TPPU) yang diduga peredaran narkoba secara ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara pada Rabu (8/6). . 2022 Kemarin. slot

Divisi Humas Polri Brigjen Ahmed Ramadan, Karo Banas, mengatakan penyidik ​​telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, Dianos Payonam (DP).

Berkas perkara dan tersangka kini telah diserahkan ke Jakarta Utara-Kigari.

Penyidik ​​di Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan dua langkah atas nama tersangka DP yang dilakukan baik secara fisik maupun online di Lapas Mojokerto Jawa Timur, penyerahan tersangka dan barang bukti dalam berkas perkara terkait kasus peredaran gelap narkoba, dan penyerahan barang bukti ke Distrik Jaket Kejaksaan, Serahkan ke Ramadan kata. Selasa (14/6/2022) di Mapolrestabes Jakarta.

Ramadan mengatakan keluarga Detipidixos Pariskreim juga menyita barang bukti senilai Rs 542 miliar (empat aset real estat dalam kasus ini).

Seluruh barang bukti juga diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Ia menyimpulkan, “Pada Tahap 2, barang bukti senilai Rp 542 miliar disita dan 4 real estate atau aset tanah diserahterimakan di Jakarta Utara, termasuk 1 tanah, 2 rumah dan 1 rumah,” pungkasnya.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *