Nasional

Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai PeduliLindungi Dinilai Timbulkan Masalah Baru

Spread the love

JAKARTA – Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menilai penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada penjualan minyak goreng curah akan menimbulkan masalah baru. link slot online terbaik

Sekretaris Jenderal Ikappi Reynaldi Sarijowan mengatakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada penjualan minyak goreng curah harus disosialisasikan dengan baik karena tidak semua pedagang hingga konsumen melek digital atau memiliki gawai.

“Masyarakat yang datang ke pasar belum tentu bawa KTP, belum tentu membawa gawai, lalu PeduliLindungi harus ada internetnya, kalau tidak ada internet tidak bisa beli minyak goreng,” ujar Reynaldi dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).

Reynaldi berujar, bahwa Ikappi mendorong pemerintah mengkaji kembali kebijakan wajib menunjukkan PeduliLindungi bagi pembeli minyak goreng curah.

“Sosialisasikan dulu yang masif. Edukasi dulu seluruh masyarakat secara masif di pasar tradisional baru diterapkan kebijakannya,” tutur Reynaldi.

Masalah lainnya, ketika server PeduliLindungi mengalami down hingga internet yang bermasalah akan turut mengganggu transaksi minyak goreng curah wajib menunjukkan PeduliLindungi.

“Harusnya tidak begitu. Minyak goreng atau bahan pokok ini menjadi hak masyarakat kita mendapatkan tapi kalau dipersulit dengan cara-cara harus melakukan scan barcode ini menambah persoalan baru,” tutur Reynaldi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan ini akan berlaku setelah pemerintah melaksanakan sosialisasi. Sosialisasi berlangsung mulai Senin (27/6/2022).

“Nantinya setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan sistem PeduliLindungi,” ucap Luhut dalam keterangan resminya, Jumat (24/6/2022).

Warga yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa menggunakan NIK untuk membeli minyak goreng curah. Setelah syarat baru tersebut berlaku, pembelian minyak goreng curah akan dibatasi 10 kilogram per NIK per hari.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *