JAKARTA, – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ), 3 Januari 2022. togel online resmi
Beleid tersebut ditetapkan untuk melaksanakan ketentuanPasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (KLLAJ).
Dengan demikian, perlu ditetapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang RUNK LLAJ.
Dalam Pasal 2 Perpres tersebut,RUNK LLAJ ditetapkan untuk periode 20 tahun untuk jangka waktu tahun 2021 sampai dengan 2040.
RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga (K/L) Pemerintah Provinsi (Pemprov), dan PemerintahKabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot).
Kemudian, menyinergikan penyusunan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian Keselamatan LLAJ (KLLAJ).
Penyusunan RUNK LLAJ memperhatikan beberapa hal yakni, rencanapembangunan jangka panjang dan menengahnasional, perkembangan lingkungan strategis KLLAJ dalam 10 tahun terakhir, dantujuan pembangunan berkelanjutan Sustainable Development Goals (SDG’s).
Program nasional KLLAJ sebagaimana dimaksud terdiri atas lima pilar yang meliputi sistem, jalan, kendaraan, pengguna jalan berkeselamatan, serta penanganan korban kecelakaan.
Perpres ini diterbitkan karena dilatarbelakangi dengan peningkatan pergerakan manusia dan barang.
Hal ini berdampak pada meningkatnya potensi terjadinya kecelakaan transportasi, terutama LLAJ.
Berdasarkan data Kepolisian Negara Republik Indonesia, jumlah kematian akibat kecelakaan LLAJ yang terjadi pada tahun 2020 telah mencapai 23.529 jiwa atau setara dengan tiga jiwa meninggal dunia per jam.
Permasalahan Keselamatan LLAJ (KLLAJ) tidak hanya dihadapi dalam skala nasional, tetapi juga menjadi masalah global.
Setiap tahun, setidaknya sekitar 1,35 juta jiwa meninggal dunia akibat kecelakaan LLAJ atau lebih dari 3.690 jiwa per harinya (Global Status Report on Road Safety, 2018).
Fenomena tingginya angka kecelakaan LLAJ di Indonesia memberikan dampak kerugian yang cukup besar, baik level makro sistem perekonomian nasional maupun level mikro perekonomian keluarga.
Banyaknya jumlah anggota keluarga yang meninggal dunia maupun mengalami cacat permanen pada usia produktif.
Lalu, berdampak pada tingginya potensi suatu keluarga kehilangan tulang punggung dalam mencari nafkah dan rentan terhadap kemiskinan.