Nasional

Aturan Baru Pandemi, Anak 6 -17 Tahun Yang Hadiri Kegiatan Berskala Besar Wajib Vaksin Dosis Kedua

Spread the love

Jakarta – Pemerintah telah melakukan beberapa penyesuaian pembatasan kegiatan berskala besar selama pandemi COVID-19.

Ini karena jumlah kasus yang dikonfirmasi meningkat dengan diperkenalkannya jenis baru infeksi virus corona baru (COVID-19).

Terhitung sejak Selasa, 21 Juni 2022, atas kesepakatan kementerian dan lembaga, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran No. Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaksanaan Aksi Besar-besaran. slot gacor terpercaya

Postingan ini merupakan sebuah acara yang secara fisik dihadiri oleh lebih dari 1.000 orang pada waktu dan tempat yang sama persis. dalam ruangan dan luar ruangan.

Acara yang diselenggarakan meliputi kegiatan lokal yang dihadiri oleh peserta lokal atau regional. Sesuatu seperti acara sosial atau budaya masyarakat.

Serta kegiatan internasional yang dihadiri di tingkat lintas negara atau multilateral seperti konferensi, konferensi perwakilan nasional, warga negara Indonesia dan orang asing.

Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Wiku Adisamito mengatakan dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/6/2022).

Menurut peraturan ini, anak-anak antara usia 6 dan 17 tahun harus menerima vaksinasi COVID-19 dosis kedua wajib sebelum masuk.

Mereka yang berusia di atas 18 tahun dapat menerima dosis ketiga atau dosis booster.

Namun, bayi di bawah usia 6 tahun dan pasien pendamping yang tidak dapat divaksinasi tidak disarankan untuk berpartisipasi dalam kegiatan skala besar. Demi keselamatan dan kesehatan semua orang.

Antrian berikutnya kemudian menerapkan survei tertentu berdasarkan partisipasi jenis peserta.

Pertama, setiap kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri atau lebih tinggi atau orang berpangkat tinggi harus memberikan hasil PCR 24 jam sebelum kegiatan dimulai. Kami akan mengukur suhu tubuh Anda sebelum memasuki venue.

Kegiatan kedua adalah forum multilateral yang tidak mengikutsertakan VIP dan harus melalui proses screening gejala terkait COVID-19.

Disarankan agar semua peserta diuji antigen untuk mengurangi kemungkinan penularan.

Ketiga, kegiatan yang bukan forum multilateral dan tidak mengikutsertakan VVIP harus menjalani proses screening gejala terkait COVID-19.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *